Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Maret 3, 2020
in Uncategorized
Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Metrojabar.id, Bandung – Menyebarnya nama serta identitas lainnya milik pasien terinfeksi virus corona membuat keprihatinan banyak pihak termasuk Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar).

KI Jabar mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi positif virus corona.

Menyebarkan data pribadi yang terkait dengan kondisi kesehatan seseorang merupakan pelanggaran hak-hak pribadi yang dilindungi UU.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Kami mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak pribadi pasien dan tidak membagi, menyebarkan, atau men-share informasi pribadi yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 28 huruf f UUD 1945,serta pasal 17 UU KIP,” ungkap Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal dalam keterangannya , Selasa (3/3).

Dijelaskan kang Ijang, pengungkapan identitas penderita virus corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.Mereka yang merasa dirugikan bisa melakukan tuntutan.

“Informasi yang serta merta harus segera disampaikan kepada masyarakat adalah soal wabah virus coronanya,” tambah kang Ijang.

Kata dia, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Dan dalam kasus ini alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Undang-Undang, kata dia, menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Maka jelas di sini hak pasien dilanggar dan karena itu kami tegaskan untuk tidak disebar,” bebernya.

Prinsip yang sama, menurut kang Ijang, berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.(iwnaruna/Azay)

Tags: Data pribadi pasien Corona tidak disebarKomisi informasi Jawa baratWNI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post
Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

Discussion about this post

Recommended

Komisi D Soroti Penanggulangan Dampak Sosial Program Citarum Harum

Oktober 14, 2022

Wali Kota Bandung Peringati Upacara Hari Lahir Pancasila secara virtual

Juni 1, 2021
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi

SATPOL PP TAMBAH CEK POIN DI PERBATASAN KELUAR MASUK KOTA BANDUNG

Mei 9, 2020

Keren! UMKM Ekonomi Mandiri Federasi Serikat Buruh Millitan Jabar Go Internasional

Agustus 14, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi