Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Informasi Penderita Corona Terlarang Dibuka Kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

Maret 3, 2020
in Uncategorized
Informasi Penderita Corona Terlarang Dibuka Kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

Metrojabar.id, Bandung |JAKARTA — Terkait tersebarnya identitas penderita virus Corona di Depok Jawa Barat, berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan, maka perlu disampaikan beberapa masukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.

Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. Dimana ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’.

BacaJuga

Komunikasi Pemkot Bandung dan Bawaslu

Solusi Macet Di Kota Bandung

Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.

Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala.

Demikian penjelasan Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Arif A. Kuswardono kepada sejumlah media masa. (iwnaruna/Azay)

Tags: Informasi Penderita Corona Terlarang di buka
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Komunikasi Pemkot Bandung dan Bawaslu

Juli 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyebut pentingnya komunikasi yang intensif antara Pemerintah Kota Bandung dengan Badan Pengawas...

Solusi Macet Di Kota Bandung

Juli 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menjelaskan, kebijakan tiga waktu masuk sekolah untuk jenjang SMA, SMP, dan SD...

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Load More
Next Post
Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

Discussion about this post

Recommended

HUT RI ke -75, Sebanyak 11.811 WBP Rutan Jabar Peroleh Remisi Umum Dan Bebas

Agustus 18, 2020

DPRD Sokong Satgas Anti Premanisme Bentukan Pemerintah Kota Bandung

Maret 27, 2025
HPSN 2020: DIPERINGATI TAPI BUKAN UNTUK TERULANG KEMBALI

HPSN 2020: DIPERINGATI TAPI BUKAN UNTUK TERULANG KEMBALI

Februari 18, 2020
Dampak 5 Wartawan Terkapar Seusai Vaksin

Dampak 5 Wartawan Terkapar Seusai Vaksin

Februari 27, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi