Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ketua DPD LSM PMPRI Maluku Mau Menyurati DPP LSM PMPRI

Maret 1, 2020
in Uncategorized
Ketua DPD LSM PMPRI Maluku Mau Menyurati DPP LSM PMPRI

MALUKU, AMBON – Metrojabar.id, Bandung – Menjadi kewajiban kita bersama selaku kontrol sosial dalam melihat memantau kebijakan publik. Birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik seharusnya mampu melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat secara ekonomi dan sosial budaya.Sabtu, (29/02/20).

Setiap masyarakat adat berhak melindungi warisan leluhur yang di wariskan secara turun temurun, hal ini di sampaikan pada awak media.

Ketua DPD Maluku LSM PMPR Indonesia, Erpan Tella, S.Sos menegaskan ” Sesuai dengan Pasal 70 UU No 23 Tahun 2009, Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran Masyarakat dapat berupa, Pengawasan Sosial, Saran Pemberian, Usul, Keberatan, Pengaduan; dan/atau penyampaian informasi atau Laporan.” Ujarnya.

BacaJuga

Casinostugan är någon mysigt casino tillsammans casino Jackpotcity kr100 gratissnurr älgen Ture Topplista tillsamman free spins inom svenska casinon

Great Four Online slots games dolphin reef $1 deposit Comment

Lanjutnya “Peran masyarakat dilakukan untuk, meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.’ Menumbuhkan kemampuan dan kepeloporan Masyarakat’ Menumbuhkan ketanggapsegeraan Masyarakat untuk melakukan pengawasan social dan’ Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.” Jelas Tella.

Persoalan Illegal Logging di Maluku itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk di perangi sebelum pulau seram bernasib sama dengan daerah lain di Indonesia” tegas Tella.

Tella juga mengatakan, seluruh pengusaha harus di hukum keras jika kedapatan melakukan pelanggaran, sesuai  ‘ Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegal logging melalui penerapan sanksi menurut UU  yaitu berdasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999  tentang kehutanan, yakni barang siapa dengan sengaja melanggar  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50  ayat (3) huruf  a, huruf b, huruf c. diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Dengankata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman dengan penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Tutur Tella.

Secara kelembagaan Tella akan menyurati Dewan Pimpinan Pusat, (DPP) LSM PMPR Indonesia jika persoalan ini belum juga selesai, dan pihak Kepolisian Daerah Maluku belum membebaskan masyarakat adat yang  berusaha melindungi hutan mereka dari penebangan kayu oleh pihak perusahaan yang kemudian mereka merasa terancam tersebut.” Ujarnya.

Bupati Se-Maluku dan Gubernur serta DPRD seharusnya tidak serta merta memberikan rekomendasi untuk melakukan penebangan kayu di hutan Maluku mengingat kekayaan adat di Maluku yang sampai saat ini masi harus terus digali kekayaan budayanya sehingga akan fatal jika pemda Maluku hanya melihat sebelah mata.” Beber Tella.

Dirinya berharap Kapolda Maluku segera memberikan para Pahlawan Adat yang berusaha melindungi hak hak mereka yang kemudian di polisikan oleh Bos CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) tersebut. Dia juga meminta Gubernur Maluku mengeluarkan surat resmi agar perusahaan tersebut angkat kaki dari kabupaten Seram Bagian Timur.” Pungkas Erpan Tella, S.Sos, Ketua DPD Maluku LSM PMPR Indonesia.

Ditempat terpisah Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat/Joker mengatakan” Kami terus memantau perkembangan pergerakan di daerah Maluku karena berdasarkan pantauan DPP setiap tahun Provinsi Maluku kerap terjadi penebangan kayu yang merusak tempat-tempat tradisional adat Maluku sehingga ini menjadi catatan kritis yang harus di perjuangkan”. Tutupnya. (Red/MJ)

Tags: DPD LSM PMPRI Maluku ilegal logging catatan kritis yang harus di perjuangkan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Casinostugan är någon mysigt casino tillsammans casino Jackpotcity kr100 gratissnurr älgen Ture Topplista tillsamman free spins inom svenska casinon

Januari 29, 2026
0

ContentVilka lockton erbjuds villig Casinostugan? - casino Jackpotcity kr100 gratissnurrCasinostugan uttag och insättningarHow färgton claim your CasinoStugan bonuses: Bums casinot...

Great Four Online slots games dolphin reef $1 deposit Comment

Januari 29, 2026
0

ArticlesDolphin reef $1 deposit - As to why Actual VR Fishing Seems Therefore Genuine on the Meta Tripplay for January's...

No deposit Sweepstakes Gambling establishment Incentives Turning Thoughts casino deposit 10 get 50 Which January

Januari 29, 2026
0

PostsCasino deposit 10 get 50: In charge PlayingWhat exactly is a 100percent Paired Put Welcome Extra?What is the Chalkboard promo...

Durch eigenen Bonusangeboten beherrschen Eltern im erreichbar Spielcasino gewinnen

Januari 29, 2026
0

Inkraftsetzung Validieren Die kunden Ninja Crash echtgeld diese E-Elektronischer brief, nachfolgende a die Basis des naturlichen logarithmus-Elektronischer brief Adresse gekonnt...

Besonders namhaft bei vielen Spielern sei der Innerster planet Slot Focus of Horus

Januari 29, 2026
0

Freispiele abzuglich Einzahlung fur Vision for the Horus Aktuell trifft man auf nur einige Gangbar-Casinos, selbige Sight for Horus Freispiele...

Load More
Next Post
SMP Negri 42 Kirimkan Pasukan Terbaik

SMP Negri 42 Kirimkan Pasukan Terbaik

Beredar Fhoto Menghebohkan Dunia Maya Bermuka Marah

Beredar Fhoto Menghebohkan Dunia Maya Bermuka Marah

Discussion about this post

Recommended

Kolaborasi PMI Jabar Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung

Kolaborasi PMI Jabar Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung

Mei 24, 2020

Penghijauan dan Minimalisir Banjir di Kawasan Sungai Citarum, Pemkot Bandung Resmikan IPAL Grey Ciko 4

Mei 12, 2023

Kereta Teknis Proyek KCJB Anjlok, Polisi Sebut 2 Orang Tewas 5 Orang Luka Berat

Desember 19, 2022
Pemkot Bandung Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Berat

Pemkot Bandung Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Berat

Desember 17, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi