Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Segera Tegakkan Perda 5 Tahun 2025

September 16, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Erwin, mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

BacaJuga

Pemkot Bandung Dorong ASN Lebih Melek Data

Melbet зеркало: Как обойти блокировку и играть без ограничений в 2025

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 15 September 2025.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Ia optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin. ( Fitri )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Dorong ASN Lebih Melek Data

November 4, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung terus mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk semakin melek data dalam menjalankan tugas dan...

Melbet зеркало: Как обойти блокировку и играть без ограничений в 2025

November 2, 2025
0

Melbet зеркало: обзор и советы для игроков 2025 Автор статьи: Денис Богданов — опытный спортивный обозреватель и iGaming-эксперт с более...

Мелбет казино официальный сайт: обзор топового iGaming бренда 2025

November 2, 2025
0

Мелбет казино официальный сайт в 2025: полный обзор Автор статьи: Роман Павлюченко — опытный спортивный обозреватель и iGaming эксперт. Модератор...

Wali Kota Bandung Pastikan APBD 2026 Tetap Prioritaskan Program Utama

Oktober 31, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan...

Legislator Sebut Ngulik Ruang Penting Bangun Kesamaan Pandangan Soal Pelayanan Publik Digital

Oktober 31, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan mengapresiasi inisiatif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadirkan forum...

Load More
Next Post

Ketua DPRD Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pionir Ekonomi Kerakyatan

Deni Nursani Resmi Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Melalui Mekanisme Pengganti Antar Waktu

Discussion about this post

Recommended

Presiden Prabowo Subianto Optimis Indonesia Tidak Impor Beras pada Tahun 2025

Desember 7, 2024
Hasil Survei BNBP Soal Tingkat Kepatuhan Warga Jabar dalam Memakai Masker dan Menjaga Jarak

Hasil Survei BNBP Soal Tingkat Kepatuhan Warga Jabar dalam Memakai Masker dan Menjaga Jarak

Januari 23, 2021

Atasi Penanganan Sampah, Pemkot Bandung Wacanakan Penggunaan Insenerator di TPS

Desember 29, 2021

Kawasan Gedebage Banjir, Berikut Upaya Penanganan Pemkot Bandung

Desember 13, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi