Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Fraksi Gabungan Nasional-Demokrat Beri Pandangan Umum tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Februari 18, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Fraksi Gabungan Partai NasDem-Demokrat (Nasional-Demokrat) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.

BacaJuga

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Raperda Pajak dan Retribusi

Fraksi Gabungan Nasional Demokrat memahami dan bersepakat bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah harus berdasar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Kewenangan pemerintah daerah adalah membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan”.

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ini berkaitan dengan kewenangan daerah dalam menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berhak melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Pengeluaran ini dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan dan untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.

Dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik, Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola sumber pendapatan asli daerah, salah satunya melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua instrumen fiskal ini berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. Meskipun tidak ada manfaat langsung yang diterima oleh wajib pajak, hasil dari pajak daerah digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai sektor lainnya yang memberikan dampak luas bagi masyarakat.

Pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kota, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak bumi dan bangunan. Sementara itu, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atas pemanfaatan layanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Berbeda dengan pajak, retribusi memberikan manfaat langsung kepada pembayarnya dalam bentuk jasa atau perizinan tertentu. Misalnya, retribusi parkir memberikan hak bagi pengguna kendaraan untuk memanfaatkan tempat parkir yang disediakan oleh pemerintah, sementara retribusi perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) memastikan legalitas suatu bangunan.

Fraksi Gabungan Nasional Demokrat menilai, kedua sumber pendapatan ini menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pajak daerah dan retribusi daerah dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan lingkungan yang lebih maju, tertata, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi sangat diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

Menimbang dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah hasil dari evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan perubahan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Fraksi Gabungan Nasional Demokrat berharap Raperda ini dapat meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.

Berdasarkan hal tersebut maka Fraksi Gabungan Nasional Demokrat menilai perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.(Gilang)**

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

BBGRM Penggerak Produktivitas, Keguyuban, dan Pengabdian Negara

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri dan menjadi pembina apel kegiatan Bulan...

Bizbet Giriş: Türkiye’nin En Güvenilir Bahis Sitesi Rehberi

Juni 27, 2025
0

Türkiye'deki spor bahis tutkunları için bizbet giris işlemi, güvenli ve hızlı erişim açısından büyük önem taşır. Bizbet, sunduğu geniş bahis...

Unlock Rewards with Referral Code Duelbits for Crypto Casino Fans

Juni 26, 2025
0

As a passionate casino and slots enthusiast in the United States, you are always on the lookout for new ways...

Load More
Next Post

Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi PSI terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Presiden Instruksi Kapolri Usut Tuntas Mafia Tanah

Presiden Instruksi Kapolri Usut Tuntas Mafia Tanah

Februari 18, 2021

Kurangi Produksi Sampah, Pemkot Bandung Terus Kampanyekan Pola Hulu ke Hilir

September 22, 2021

Sosialisasi Gerakan 3M, Polsek Cimahi Polda Jabar Bagikan Masker dan Nasi Kotak Saat Operasi Zebra Lodaya 2020

November 8, 2020

Walikota Himbau Teguh SOP, Petugas Cek Poin Tetap Humanis

Mei 6, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi