
METRO JABAR.ID — Fraksi Gabungan Partai NasDem-Demokrat (Nasional-Demokrat) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Raperda Pajak dan Retribusi
Fraksi Gabungan Nasional Demokrat memahami dan bersepakat bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah harus berdasar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Kewenangan pemerintah daerah adalah membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan”.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ini berkaitan dengan kewenangan daerah dalam menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berhak melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Pengeluaran ini dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan dan untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik, Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola sumber pendapatan asli daerah, salah satunya melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua instrumen fiskal ini berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. Meskipun tidak ada manfaat langsung yang diterima oleh wajib pajak, hasil dari pajak daerah digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai sektor lainnya yang memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kota, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak bumi dan bangunan. Sementara itu, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atas pemanfaatan layanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Berbeda dengan pajak, retribusi memberikan manfaat langsung kepada pembayarnya dalam bentuk jasa atau perizinan tertentu. Misalnya, retribusi parkir memberikan hak bagi pengguna kendaraan untuk memanfaatkan tempat parkir yang disediakan oleh pemerintah, sementara retribusi perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) memastikan legalitas suatu bangunan.
Fraksi Gabungan Nasional Demokrat menilai, kedua sumber pendapatan ini menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pajak daerah dan retribusi daerah dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan lingkungan yang lebih maju, tertata, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi sangat diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Menimbang dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah hasil dari evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan perubahan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Fraksi Gabungan Nasional Demokrat berharap Raperda ini dapat meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.
Berdasarkan hal tersebut maka Fraksi Gabungan Nasional Demokrat menilai perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.(Gilang)**
Discussion about this post