
METRO JABAR.ID — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Raperda Pajak dan Retribusi
Fraksi Partai Gerindra berpendapat, klausul untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang seyogianya diharmonisasikandengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kota/kabupaten.
Dalam ajuan Raperda ini, Fraksi Partai Gerindra melihat Raperda ini belum mengakomodir butir 21 dan 22 yang tercantum dalam PP tersebut, yaitu berkenaan dengan pengaturan Pajak Alat Berat atau PAB.
Fraksi Partai Gerindra juga menilai Pemerintah Kota Bandung harus mampu memanfaatkan berbagai potensi yang ada di wilayahnya untuk dapat menjadi sumber pendapatan daerah sebagai tanggung jawab perencanaan sumber dana bagi pembangunan nasional, di mana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bentuk desentralisasi. Implikasinya, daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri seluruh kebutuhannya.
Dalam mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menggali sumber-sumber keuangan yang ada di daerah. Konsekuensi logisnya, maka daerah dipaksa untuk berupaya meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Efektivitas pajak daerah sendiri merupakan penilaian kinerja pemungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selama satu tahun anggaran. Efektivitas ini dapat dilihat dari persentase penerimaan pajak daerah yang direalisasikan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.
Sedangkan kontribusi pajak daerah sendiri merupakan tingkat sumbangan pajak daerah terhadap penerimaan asli daerah yang dapat diketahui dari membandingkan penerimaan pajak dengan keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam satu tahun anggaran.
Dalam kesempatan ini juga, Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada pihak eksekutif agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam seluruh prosesnya.
Fraksi Partai Gerindra berharap semoga Pandangan Umum Fraksi Gerindra ini memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Bandung dari pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa yang akan datang.(Fitri)***
Discussion about this post