Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Tahun 2015-2035

Desember 26, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung setujui Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Atas hal itu, Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus 3 serta seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda ini. Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkini,” ujar Koswara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Menurutnya, pencabutan Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, serta perubahan regulasi pada tingkat nasional.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan, RDTR harus diatur melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dinilai tidak lagi relevan.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keterpaduan lintas sektor, serta mewujudkan tata ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Bandung,” jelas Koswara.

Dalam rapat tersebut, Koswara juga menegaskan bahwa tata ruang yang baru harus mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, menyelaraskan struktur dan pola ruang, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RDTR yang baru harus menjadi rujukan utama dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Dengan tata ruang yang tertib dan terarah, kita dapat memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Pj. Wali Kota Bandung.

Keputusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pengelolaan tata ruang yang lebih modern dan adaptif, sesuai dengan visi Kota Bandung sebagai kota yang berkelanjutan. (Red./Andriyana)

Tags: a Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota BandungDPRD Kota Bandungmenyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkinimenyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.Pj Walikota Bandung - A. KoswaraSetujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Tahun 2015-2035
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Berjalan Khidmat dan Damai, Wamendagri Apresiasi Perayaan Natal di Kota Bandung

Laris Manis! Jasa Sewa iPhone di Kota Bandung Banyak Diburu Saat Libur Akhir Tahun

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Jalin Kerjasama Dengan Hongkong

Pemkot Bandung Jalin Kerjasama Dengan Hongkong

Mei 28, 2021
Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Gedung Pakuan, Jumat (10/7/2020).

Pemkot Bandung Ikuti Arahan Gubernur Jabar Terkait PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro)

Juli 11, 2020

Pohon Angsana Setinggi 20 Meter Tumbang, Akses Jalan Tamansari Bandung Tertutup

Oktober 18, 2021

Polda Jabar Amankan Ketum Ormas GMBI

Januari 29, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi