Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemerintah RI Berencana Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai Tahun 2025

Oktober 16, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, kebijakan ini kurang tepat diterapkan tahun depan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah. “Kenaikan tarif PPN akan mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat, yang akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Nailul. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko meningkatkan pengangguran, yang akan membatasi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024, jumlah pengangguran di Indonesia tercatat 7,20 juta orang, atau 4,82 persen dari total angkatan kerja.

BacaJuga

Gratiswetten & Freebets ohne Casino take5 Einzahlung an dem 23 Erster monat des jahres 2026

Flügel tomb raider Slot 22

Di sisi lain, Dwi Astuti – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), implementasinya akan mengikuti pemerintahan baru yang akan datang.

Menurut data dari Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), meski tarif PPN di Indonesia akan naik menjadi 12 persen, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Pada akhir 2022, OECD mencatat rata-rata tarif PPN di negara anggota sebesar 19,2 persen. Namun, tarif PPN di Indonesia tetap lebih tinggi dibandingkan beberapa negara Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan yang menerapkan tarif 10 persen. Negara-negara lain seperti Australia (10 persen), Swiss (7,7 persen), dan Kanada (5 persen) juga memiliki tarif PPN yang lebih rendah.

Beberapa barang dan jasa akan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN naik menjadi 12% pada 2025 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sektor-sektor yang tidak dikenakan PPN antara lain mencakup barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, meskipun tarif PPN meningkat dari 10% menjadi 12%, barang-barang tersebut tetap bebas PPN sebagai bentuk perlindungan. “Masyarakat mungkin mengira semua barang dan jasa dikenakan PPN, tetapi sebenarnya UU HPP dengan jelas menyebutkan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 pada 19 Agustus 2024.

Ia juga mengakui bahwa banyak orang tidak mengetahui adanya pembebasan PPN untuk beberapa barang dan jasa ini, meskipun manfaatnya dirasakan lebih banyak oleh kalangan menengah ke atas, sementara kalangan bawah telah mendapatkan bantuan sosial (bansos).

“Jadi kalau membayangkan oh PPN kemarin 10% ke 11%, dan di UU HPP akan menjadi 12%, barang-barang itu tidak terkena PPN. Jadi itu memproteksi,” ucap Sri Mulyani.

“Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN,” tegas Sri Mulyani.

Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen. Daftar barang-barang tersebut diatur dalam UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12% dalam UU HPP Pasal 4A:

  1. Makanan dan Minuman : Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Ini juga mencakup makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  2. Uang dan Emas Batangan : Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  3. Jasa Keagamaan : Jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
  4. Jasa Kesenian dan Hiburan : Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  5. Jasa Perhotelan : Jasa penyewaan kamar atau ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir : Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik atau pengelola tempat parkir kepada pengguna, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  7. Jasa Pemerintah : Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Jasa Boga atau Katering : Semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017:

  1. Beras dan Gabah : Beras dan gabah, baik berkulit, dikuliti, disosoh, dikilapkan, setengah giling, atau digiling, pecah, menir, atau salin yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung : Jagung, baik yang dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, dan tidak termasuk bibit.
  3. Sagu : Empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
  4. Kedelai : Kedelai berkulit, utuh, atau pecah, selain benih.
  5. Garam Konsumsi : Garam konsumsi, baik yang beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
  6. Daging : Daging segar dari hewan ternak dan unggas, baik dengan atau tanpa tulang, yang belum diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Telur : Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  8. Susu Perah : Susu perah yang telah dipanaskan atau didinginkan, dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan : Buah-buahan segar yang dipetik dan telah dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, atau digrading, selain yang dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran : Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
  11. Ubi-ubian : Ubi-ubian segar yang dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading.
  12. Bumbu-bumbuan : Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  13. Gula Konsumsi : Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi, tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa. (Red./Annisa)
Tags: berdampak pada daya beli masyarakat dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.Berencana Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai Tahun 2025Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12% dalam UU HPP Pasal 4A:Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017:data Badan Pusat Statistik (BPS)Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) - Nailul HudaMenteri Keuangan Sri MulyaniPemerintah RI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratiswetten & Freebets ohne Casino take5 Einzahlung an dem 23 Erster monat des jahres 2026

Januari 28, 2026
0

ContentCasino take5 | Auszahlung ihr Gewinne leer FreispielenNachteile Spielbank Provision bloß EinzahlungNeue Online Casinos unter einsatz von Startguthaben bloß Einzahlung...

Flügel tomb raider Slot 22

Januari 28, 2026
0

Sie ist und bleibt dieser wissenschaftlichen Tätigkeit angefügt. Summa summarum ist in sämtliche wissenschaftlichen Tätigkeit die Eigenständigkeitserklärung eingefügt. Bevorzugt erkundigst...

Casino kasino Frank Utan Svensk perso Koncessio Säkra Online Casino Inte me Spelpaus

Januari 28, 2026
0

ContentGibraltar Licensing Authority (GLA): kasino FrankReglering från lek innan degDealbet – Bästa betting inte me svensk perso koncession sam SpelpausHurdan...

Hastig casino Bästa rappa casinon bästa online casino Sunset Beach med rappa uttag 2026

Januari 28, 2026
0

ContentBästa online casino Sunset Beach | Aktuell InformationDom 20 Ultimat Casinon Inte med Svensk person Koncession 2025 (Uppdaterad Topplista)Hurså icke...

Red coral Local casino Bonus: Get one hundred 100 percent Betvictor casino signup bonus free Revolves with Red coral Greeting Provide

Januari 28, 2026
0

BlogsClaim Your Free Spins Incentives For example a pro: Betvictor casino signup bonusAnalysis With other The brand new Gambling establishment...

Load More
Next Post

Pj Wali Kota Bandung Minta Pasar Tradisional Memilah Bukan Membuang Sampah!

Tingkatkan Perlindungan Keamanan Siber, Diskominfo Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pelatihan Security Awareness

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPC PDI-P Kota Bandung, Achmad Nugraha saat memberikan arahan pada para kadernya

Polrestabes Didatangi Masa PDI-P Terkait Pembakaran Bendera Partai

Juni 26, 2020

Wakil Walikota Persiapkan 100 Anggota Paskibraka

Agustus 15, 2020

Bonuskoder före online casinon 2025 Topplista tillsammans avgiftsfri Bästa ingen insättning verde casino 2026 casinokoder

Januari 23, 2026

Jorok! Sampah Plastik Cemari Pantai Santolo Usai Libur Nataru

Januari 3, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi