Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmob Polda Jabar Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Seberat 7 Ton di Karawang

Oktober 14, 2024
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api.

Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan Penangkapan di Karawang.

Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan 3 orang  beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan Truk pada hari, Sabtu (12/10/2024) lalu.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun identitas pelaku pencurian:

1. Nama : Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi

Alamat : Kampung Cikawaron Rt 03 Rw 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kab Bandung Barat.

2. Nama: Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi

Alamat : Kampung Cipadali Rt 04 Rw 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

3. Nama: Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi

Alamat: Kampung Maswati Rt 03 Rw 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.”

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tutup Ayep. (Red./Annisa)

Tags: ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjaraBerhasil Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Seberat 7 Ton di KarawangEdi Supriadi Alias Edo Bin Ade PermadiJajang Karmana Alias Ujang Bin EndiJejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindiketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapimelakukan Penangkapan di Karawang.mengamankan 3 orang  beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potongPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandungrel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.Resmob Polda Jabar
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Optimalkan Pemilahan dan Pengangkutan Sampah, DLH Kota Bandung Kumpulkan Petugas Kebersihan

Satlantas Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

Discussion about this post

Recommended

Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Banyak Negara, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Lebih Serius Tangani Covid-19

Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Banyak Negara, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Lebih Serius Tangani Covid-19

Agustus 25, 2020
Dapur Umum Polrestabes Bandung di Polsek Arcamanik Bersama Muspika Pemerintahan Arcamanik dan Koramil

Dapur Umum Polrestabes Bandung di Polsek Arcamanik Bersama Muspika Pemerintahan Arcamanik dan Koramil

April 20, 2020

Bentuk Kepedulian Ketua DPRD Kota Bandung Rayakan IdulAdha

Juli 10, 2022

Pemerintah Akan Segera Garap Kereta Cepat Bandung-Surabaya

Oktober 11, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi