Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang ‘Haram’ Dipasangi APK

Oktober 1, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Di masa kampanye itu, Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk tertib memasang alat peraga kampanye (APK).

Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi Supriatna mengatakan, Satpol PP berpedoman aturan yang dikeluarkan KPU, yakni Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, diatur tempat dan lokasi pemasangan APK.

Ayi menerangkan, APK boleh dipasang oleh paslon di 151 kelurahan di Kota Bandung. Pemasangan dibolehkan di bahu jalan, trotoar, jembatan layang, JPO hingga kawasan pasar.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

“Di luar itu, misalkan di bangunan orang boleh asal mendapatkan izin dari pemilik jalan. Selama memiliki izin boleh, jangan asal pasang. Kalau terjadi aduan masyarakat, akan kami tertibkan,” ucap Ayi.

Namun Ayi menyebut ada kawasan khusus yang terlarang dipasangi APK. Kawasan itu meliputi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung hingga area perkantoran dan fasilitas publik.

“Yang dilarang ada kawasan khusus meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Siliwangi, Jalan Wiratakusuma, Jalan Padjajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Katamso, Jalan Supratman dan jalan Diponegoro,” tegasnya.

“Untuk kawasan kantor pemerintah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, kawasan militer atau kepolisian, tempat pendidikan atau fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Ayi mengungkapkan, dalam pemasangan APK, paslon wajib memperhatikan estetika dan kebersihan. Dia juga mengharapkan tim dari masing-masing paslon untuk mengetahui wilayah-wilayah yang terlarang dipasangi APK

“Kita mohon bantuan masyarakat juga untuk mengawasi karena tidak menutup kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan, ada setiap paslon memerintahkan orang itu main pasang saja. Mudah-mudahan tim dapat memperhatikan ketentuan itu. Kami mengimbau setiap pemasangan agar memperhatikan estetika dan kebersihan,” tutur Ayi.

Untuk mengawasi pemasangan APK, Ayi menyebut Satpol PP Kota Bandung telah membentuk tim khusus yang akan berpatroli. Selain tim khusus, personel Satpol PP di seluruh kelurahan juga akan rutin memantau pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami ada seksi trantib di wilayah untuk membantu, jadi semua komponen di kecamatan harus saling mengingatkan dan kami sudah membentuk tim khusus untuk patroli. Jadi kalau ada hal yang perlu ditertibkan akan kita tertibkan,” ucapnya.

Jika ditemukan ada APK yang melanggar, Ayi menegaskan pihaknya tidak segan untuk menertibkan. Namun sebelum itu, Satpol PP akan menghubungi tim paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya.

“Akan kita tertibkan dan komunikasikan dengan tim paslon, untuk menertibkan sendiri. Kalau misalnya tidak menggubris akan kita bantu tertibkan,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang 'Haram' Dipasangi APKMasa Kampanye Pilkada Serentak 2024 DimulaiPeraturan Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye.Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi SupriatnaSatpol PP Kota Bandungtertib memasang alat peraga kampanye (APK).
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Upaya Konservasi Lingkungan, Pemkot Bandung Akan Pasang Barcode Pada Pohon di Lahan Kritis

Pemkot Bandung Luncurkan Calendar of Events 2025, 84 Acara Dirancang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Discussion about this post

Recommended

Tunggak Biaya Sewa Hingga 18 Tahun, Pemkot Bandung Kembali Tertibkan Aset Tanah

Juni 9, 2022

Keren! Pemkot Bandung Raih Penghargaan UHC Award Kategori Utama

Agustus 10, 2024
Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung melaksanakan giat bakti sosial dapur umum

Sinergiritas Bakti Sosial Dapur Umum Polsek Antapani Polrestabes Bandung

April 17, 2020
Kapolres Majalengka Polda Jabar Terima Kunjungan Ketua MUI Kabupaten Majalengka

Kapolres Majalengka Polda Jabar Terima Kunjungan Ketua MUI Kabupaten Majalengka

Februari 19, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi