Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Jalan Tamansari

September 3, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang melakukan praktik getok tarif parkir secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung, akhirnya dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Juru parkir berinisial O ini diberhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari.

Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara, Selasa (3/9/2024).

Asep Kuswara juga menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut, yang dinilainya sangat tidak masuk akal.

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 – 5.000.

Jukir tersebut telah melanggar batas wajar dengan meminta tarif yang mencapai 30 kali lipat dari yang seharusnya.

“Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat,” ujar Asep Kuswara.

Menyikapi kejadian ini, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.

Asep Kuswara menegaskan, tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Dishub Kota BandungDishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.jangan ragu untuk melaporkannyaJuru parkir berinisial Omengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugasmerugikan masyarakatPecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Jalan TamansariPlt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung - Asep Kuswarasekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba)viral di media sosial
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Mahasiswa UPI Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Cimekar

Disnaker Kota Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 86 Lokasi, Berhasil Serap 4.300 Tenaga Kerja Sepanjang Tahun 2024

Discussion about this post

Recommended

DPRD Kota Bandung Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Kenaikan Tarif PDAM

Desember 23, 2022
Petugas pemadam kebakaran perempuan atau yang biasa disebut Srikandi Damkar Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan kepada para pengendara kendaraan bermotor

Srikandi DAMKAR Semprotkan Disinfektan ke Para Pengendara

Maret 26, 2020
Hikmah Keberkahan “Nusantara Bersholawat” Di Kediaman Ketua DPC PKB Kota Bandung

Hikmah Keberkahan “Nusantara Bersholawat” Di Kediaman Ketua DPC PKB Kota Bandung

Maret 2, 2020

Viral.. Sahrul Gunawan Hari Pertama Jadi Wakil Bupati dapat Teguran

April 28, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »