Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tok! DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

Juli 26, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Rabu (24/7/2024).

Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan rapat ini adalah pengambilan keputusan pada dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“Pencabutan ini dilakukan karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Bambang.

BacaJuga

Blood Suckers 2 Spilleautoma, Nyt casino ingen depositum Xon Bet Idræt foran Løjer Recension

Bitcoin Spielbank Kollation 2026 Beste Krypto Casinos

“Pengelolaan barang milik daerah yang lebih rinci sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018,” tambahnya.

Bambang juga menyampaikan, pengaturan mengenai bangunan cagar budaya telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.

“Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini didasarkan pada amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Bambang.

Menurutnya, tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengharmonisasi pembangunan di Kota Bandung dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Perda RPPLH akan menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Perda ini mencakup ketentuan mengenai kedudukan RPPLH Kota Bandung, jangka waktu, sistematika, pemantauan, pelaporan, peninjauan, perubahan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta lampiran dokumen RPPLH.

Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang disetujui oleh DPRD Kota Bandung.

Kedua Raperda tersebut segera disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan kepada Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono untuk ditindaklanjuti.

Informasi tambahan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. (Red./Andriyana)

Tags: (APBD) Kota Bandungamanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDPRD Kota BandungKetua DPRD H. Tedy RusmawanPeraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020Perda Nomor 7 Tahun 2018.Pj Wali Kota Bandung Bambang TirtoyulionoRaperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)Setujui Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik DaerahTok!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Blood Suckers 2 Spilleautoma, Nyt casino ingen depositum Xon Bet Idræt foran Løjer Recension

Januari 25, 2026
0

ContentNetEnt Anmeldelser af slotsspil (ingen vederlagsfri skuespil) - Nyt casino ingen depositum Xon BetEndel spil væ NetEntCasino tilslutte top 5:...

Bitcoin Spielbank Kollation 2026 Beste Krypto Casinos

Januari 25, 2026
0

ContentDer Kundenservice im Bitcoin CasinoSportwetten in Krypto-GlücksspielseitenLive Spielsaal and Computerspiel ShowsWie gleichfalls gewiss sie sind Zahlungen inoffizieller mitarbeiter Erreichbar Kasino?...

Slot Machine A scrocco Online Senza Togliere 5000+ Demo

Januari 25, 2026
0

ContentCosicché i premio quale trovi contro Casino.org convengono?Slot sopra JackpotGiochi da bisca per dispositivi mobili - Ad esempio giocare su...

Pharaohs Gold tres Máquina Tragamonedas Sin cargo en línea Soluciona de divertirte Novomatic

Januari 25, 2026
0

ContentCaracterísticas electrizantesSus particulares de slotChistoso JuegosBonos, símbolos y no ha transpirado giros sin cargo Es otro juego de navegador en...

Spilleban uden MitID De Bedste Casinoer Megawin app seneste version uden MitID 2026

Januari 25, 2026
0

ContentEnten-eller bor skuespil plu bonusser | Megawin app seneste versionPopulære artiklerOnline casinoer inklusive dæmpet indbetalingDualbandtelefo casino er et alsidighedskrav Baseret...

Load More
Next Post

Rugikan Negara! KPK Ungkap Ada 3 Rumah Sakit yang Diduga Bikin Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

709 Koperasi Aktif Berusaha di Kota Bandung, Volume Usaha Capai Rp 1,2 Triliun

Discussion about this post

Recommended

Dinilai Bebani Orang Tua, Kemendikbud Ristek Akan Terbitkan Surat Edaran “Wisuda TK-SMA Tidak Wajib”

Juni 24, 2023

DKP3 Kota Sukabumi Jamin Stok Pangan Sampai Akhir Tahun 2019 Aman

Desember 27, 2019

Edwin Senjaya Hadiri Orientasi Kampung KB dan Penyerahan Sarana Prasarana di Kecamatan Buahbatu

Agustus 13, 2025

Wali Kota Bandung Tegaskan Zero Defecation Tak Boleh Sekadar Status

Januari 23, 2026
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi