Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tok! DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

Juli 26, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Rabu (24/7/2024).

Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan rapat ini adalah pengambilan keputusan pada dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“Pencabutan ini dilakukan karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Bambang.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Pengelolaan barang milik daerah yang lebih rinci sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018,” tambahnya.

Bambang juga menyampaikan, pengaturan mengenai bangunan cagar budaya telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.

“Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini didasarkan pada amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Bambang.

Menurutnya, tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengharmonisasi pembangunan di Kota Bandung dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Perda RPPLH akan menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Perda ini mencakup ketentuan mengenai kedudukan RPPLH Kota Bandung, jangka waktu, sistematika, pemantauan, pelaporan, peninjauan, perubahan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta lampiran dokumen RPPLH.

Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang disetujui oleh DPRD Kota Bandung.

Kedua Raperda tersebut segera disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan kepada Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono untuk ditindaklanjuti.

Informasi tambahan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. (Red./Andriyana)

Tags: (APBD) Kota Bandungamanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDPRD Kota BandungKetua DPRD H. Tedy RusmawanPeraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020Perda Nomor 7 Tahun 2018.Pj Wali Kota Bandung Bambang TirtoyulionoRaperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)Setujui Dua Raperda dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik DaerahTok!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Rugikan Negara! KPK Ungkap Ada 3 Rumah Sakit yang Diduga Bikin Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

709 Koperasi Aktif Berusaha di Kota Bandung, Volume Usaha Capai Rp 1,2 Triliun

Discussion about this post

Recommended

Wakil gubernur jawa barat uu ruzhanul ulum saat hadiri pelantikan persatuan nelayan

Wakil Gubernur Jabar Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah SNNU Jabar

Oktober 31, 2020

Kado HJKB Ke-211 Tahun, Sejumlah Perusahaan Beri Bantuan Penanganan Covid-19

September 20, 2021

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi di Cianjur

Mei 6, 2024

Berhasil Tekan Angka Penularan Covid-19, Stafsus Presiden Kunjungi Kiaracondong

November 20, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »