METROJABAR.ID- Sebanyak 17 pegawai KPK bermain judi online. Hal ini diungkap oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.
Lantas, siapa saja pegawai KPK itu?
“Ketika kita cek pegawai KPK tersebut sudah tidak bekerja di KPK. Di antaranya sopir kemudian pegawai urusan dalam (KPK) dan mereka sudah tidak di situ,” kata Hadi.
Kata Hadi, nilai transaksinya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Hadi menduga, para pegawai hanya coba-coba.
“Nilainya kalau saya lihat memang bervariasi, kalau pegawai itu rata-rata hanya coba-coba, sekali, tiga kali,” kata dia.
“Ada Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, bervariasi dan mereka bermain sampai 3 atau lima kali. Transaksinya tidak begitu besar,” sambungnya.
Terkait ini, kata Hadi, ia sudah bertemu dengan Ketua KPK Nawawi Pomolango. Katanya, bila dari 17 pegawai tersebut ada yang masih aktif, maka akan segera ditindak.
“Berkomitmen apabila memang itu pegawai KPK dan kemungkinan akan disanksi disiplin,” jelasnya.
Menurut KPK, dari 17 pegawainya yang bermain judi online, masih ada delapan yang berstatus sebagai pegawai KPK. Belum diketahui periode kapan para pegawai KPK itu bermain judi online.
“Jumlah yang 8 itu dari divisi mana saja, itu masih kita cek, masih didalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Akan ditindak lanjuti oleh Inspektorat. Jadi pimpinan sudah memerintahkan Inspektorat untuk mengklarifikasi pegawai ini yang statusnya masih menjadi pegawai KPK,” pungkasnya.
Alex menyebut bahwa nilai transaksi setiap pegawai dalam bermain judi online terbilang kecil.
“Sepertinya jumlahnya enggak besar, ada yang cuma Rp 100 ribu, yang paling gede itu Rp 74 juta, itupun 300 kali transaksinya, ya sepertinya relatif kecil ya,” kata Alex.
“Sebagian besar kebanyakan ya itu tadi Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, mungkin pas lagi iseng kali ya,” ujar Alex. (Red./Annisa)
Discussion about this post