Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Juli 6, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban tersebut dikabulkan untuk seluruhnya.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy dalam sidang di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim Asy’ari terbukti telah melakukan tindak asusila dan didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi serta memberikan perlakuan khusus kepada korban bernisial CAT itu,

Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP, Hasyim Asy’ari sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp (WA), baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.

Dipaparkan juga bahwa Hasyim Asy’ari menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu, hingga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.

Tak hanya itu, Hasyim sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya, bahkan hingga membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp30 juta per bulan.

Dengan sederet fakta tersebut, DKPP pun menilai perlakuan Hasyim Asy’ari kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.

Oleh karena itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari telah melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU, serta meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (Red./Annisa)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Dipecat Karena Terbukti Lakukan Tindakan AsusilaKetua DKPP Heddy LugitoKetua KPU RI - Hasyim Asy'arimelakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den HaagMenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ariterbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Peringatan 69 Tahun KAA, Pj Wali Kota Bandung: Momentum Pembangunan Negara di Benua Asia dan Afrika

Cetak Sejarah Baru! Mojang Kota Bandung, Harashta Haifa Zahra Jadi Juara Miss Supranational 2024

Discussion about this post

Recommended

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berduka. Hal itu setelah Bagas (6) warga Gg. Ciseureuh RT 03 RW 03 Kelurahan Karsak Kecamatan Astanaanyar hanyut dan meninggal dunia

Bocah Kembali Hanyut, Wali Kota Bandung Berduka

April 2, 2020

Penuhi Kebutuhan Sekolah, 28 SMP Baru Akan Hadir di Kabupaten Bandung pada 2024 Mendatang

Juli 12, 2023

Peringatan Hari Ibu, Pemkot Bandung Targetkan Jadi “Kota Ramah Perempuan dan Anak”

Desember 19, 2023

Tolak Penetapan UMP, 3.000 Buruh Jabar Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate Kamis Ini

November 22, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi