Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Juli 6, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban tersebut dikabulkan untuk seluruhnya.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy dalam sidang di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim Asy’ari terbukti telah melakukan tindak asusila dan didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi serta memberikan perlakuan khusus kepada korban bernisial CAT itu,

Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP, Hasyim Asy’ari sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp (WA), baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.

Dipaparkan juga bahwa Hasyim Asy’ari menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu, hingga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.

Tak hanya itu, Hasyim sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya, bahkan hingga membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp30 juta per bulan.

Dengan sederet fakta tersebut, DKPP pun menilai perlakuan Hasyim Asy’ari kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.

Oleh karena itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari telah melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU, serta meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (Red./Annisa)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Dipecat Karena Terbukti Lakukan Tindakan AsusilaKetua DKPP Heddy LugitoKetua KPU RI - Hasyim Asy'arimelakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den HaagMenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ariterbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post

Peringatan 69 Tahun KAA, Pj Wali Kota Bandung: Momentum Pembangunan Negara di Benua Asia dan Afrika

Cetak Sejarah Baru! Mojang Kota Bandung, Harashta Haifa Zahra Jadi Juara Miss Supranational 2024

Discussion about this post

Recommended

Alhamdulillah! BMKG Sebut Awal Musim Hujan Akan Terjadi Pada Bulan November Mendatang

Oktober 9, 2023
Lurah Cicadas saat memberikan pengarahan pada para Ketua RW kelurahan Cicadas dan ketua Forum RW kecamatan Cibeunying Kidul

Honor RT/RW Lelet Di Kelurahan Cicadas

Mei 19, 2020

Anggota Polrestabes Bandung Polda Jabar Siap Siaga Bantu Evakuasi Truck Mogok Di Jalan AH. Nasution

Maret 30, 2021

Kota Bandung dan Fort Worth Texas Kuatkan Kolaborasi Kota Kembar

Agustus 29, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi