KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PPATK mengungkap ada ribuan anggota DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif mencapai Rp25 miliar per satu orang.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengimbau agar seluruh anggota DPRD menjauhi judi online. Ia menegaskan bahwa para anggota juga diawasi. Bakal ada peringatan jika melanggar, sehingga ia berharap jangan sampai para anggota dewan mempertaruhkan pekerjaannya dengan jeratan judi online.
“Semoga tidak ada anggota DPRD yang terlibat. Jangan sekali-kali coba-coba judi karena bisa jadi candu yang akan merusak diri, keluarga, dan masyarakat. (Jika ketahuan melanggar?) akan ditindaklanjuti Badan Kehormatan,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya pun mendorong agar PPATK membuka nama-nama yang terkonfirmasi main judol. Meskipun begitu, sejauh ini ia belum menemukan ada satu pun anggota DPRD Kota Bandung yang ikut-ikutan main judol.
“Pertama, saya ingin menegaskan dulu bahwa judi online ini adalah perbuatan yang merusak dan jelas dilarang baik oleh hukum agama maupun juga hukum negara kan. Saya sih belum pernah melihat, teman-teman yang senang main judi online ya sejauh ini. Di depan saya, belum pernah menemukan atau melihat ada anggota dewan di kota Bandung yang main judi online,” kata Edwin.
“Kedua, terkait bahwa ada laporan dari PPATK, jujur saja saya juga kaget ya, tidak menyangka. Tapi supaya ini tidak menjadi bola liar, kalau memang pihak PPATK sudah menyampaikan informasi atau pernyataan seperti itu, ya buka saja sekalian siapa anggota dewannya yang suka main judi online. Buka saja karena kalau memang betul ada, ya tentu nanti kan ada aturan ya yang akan mengikat terhadap anggota Dewan itu,” ucap Edwin.
Edwin menilai bakal ada sanksi tegas untuk anggota dewan jika terbukti melanggar. Sebab hal tersebut akan bersangkutan dengan pelanggaran kode etik dan hukum pidana.
“Biar mereka menerima sanksi yang setimpa atas perbuatannya, nggak ada masalah. Karena ini juga sekarang sudah banyak sorotan dari masyarakat. Tapi sebaliknya kalau memang tidak ada, kan kita juga ingin tahu dong dari mana sumber berita itu? Jangan sampai menimbulkan bola liar di tengah masyarakat. Akhirnya menuduh semua anggota dewan itu senang main judi,” ucap Edwin.
Lalu bagaimana soal pengawasan internal di DPRD Kota Bandung? Edwin menjelaskan keterlibatan anggota dewan yang bermain judol jelas melanggar tata tertib di Dewan. Hal ini ada dalam kode etik yang ditetapkan.
Edwin mengungkap bahwa kinerja para anggota Dewan diawasi oleh Badan Kehormatan. Mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang bisa merusak nama baik lembaga.
“Misalnya susila yang lain, perselingkuhan dan sebagainya lah. Ini kan kita berbicara masalah kepatutan, martabat, bicara tentang etika gitu ya. Apa lagi ini judi online kan ilegal. Ini juga hukum pidana kan, bisa dipidanakan juga,” kata Edwin.
“Di DPRD itu punya badan kehormatan. Kalau nanti terbukti seperti itu, nanti akan bisa dilakukan penyelesaian karena ini kan melanggar kode etik. Biasanya nanti akan diserahkan kepada partai masing-masing. Kalau memang terbukti bahwa yang bersangkutan bersalah, terikat oleh hukum yang inkrah ya bisa saja sampai keputusan yang terburuk yakni diberhentikan,” sambungnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post