KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pada Selasa (25/6/2024), Kejari Kota Bandung mengkonfirmasi bahwa telah menerima pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bandung. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Ketiga tersangka kasus korupsi dana BOS sebesar Rp 664 juta ini di antaranya berinisial AS kepala sekolah, AN sebagai bendahara dan EFR dari pihak swasta.
“Ada tiga tersangka yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Selasa (25/6/2024).
Adapun modus para pelaku melakukan korupsi dana BOS dengan membuat proyek fiktif hingga mark up anggaran dana tersebut. Hal itu dilakukan saat tahun 2020 menerima dana BOS Rp 2,2 miliar.
AS sebagai kepala sekolah didapati menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028 773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp 15.906.000. Proyek fiktif belanja bajan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182, hingga mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392.
Tak hanya itu, pelaku pun mark up anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000. Jadi, total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan Rp 2,2 miliar itu sebesar Rp 664.536.347.
“Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka,” ungkap Ridha.
Lebih lanjut, Ridha menyebut bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang mulai akan dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024).
“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan,” katanya. (Red./Annisa)
Discussion about this post