Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

April 5, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 1445 Hijriah. Apabila didapati ASN tetap membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan dikenakan sanksi.

“Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman-teman jajaran untuk tidak digunakan buat mudik lebaran. Jadi sudah kita mintakan,” ujar Bambang, Kamis (4/4/2024) kemarin.

Bambang mengatakan, ASN yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Ya tentunya ada (sanksi) itu sudah diatur semuanya,” kata dia.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Menurut Bambang, dinas perhubungan melakukan pengecekan kendaraan yang akan digunakan untuk mudik di Terminal Cicaheum. Total terdapat 700 bus yang akan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1445 Hijriah ke arah timur. “Mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 April yang akan datang kita lakukan ramp check,” katanya.

Bambang menegaskan, bus-bus yang beroperasi saat arus mudik harus laik operasi dan membawa perlengkapan administrasi yaitu surat kendaraan. Pihaknya sejauh ini belum menemukan kendaraan yang tidak laik jalan. “Sampai dengan sekarang ini belum ada laporan ke saya yang menyatakan bahwa kendaraan itu tidak layak begitu ya.  Kita ingin meminimalisasi risiko itu semua,” kata dia.

Bambang mengatakan kendaraan yang tidak laik jalan tidak akan diizinkan untuk beroperasi. Pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada para sopir bus. “Jadi selama satu hari tes urin kita tidak menginginkan ada celah sedikit pun begitu ya yang mengakibatkan ketidaknyamanan buat semuanya,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: ASN yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlakuLarang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk MudikPemkot BandungPj Walikota Bandung - Bambang Tirtoyuliono
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Lepas Peserta Mudik Asyik BUMN, Pj Wali Kota Bandung: Selamat Berkumpul dengan Keluarga di Kampung Halaman

Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Wisata Religi Bertajuk 'Wisata Quran' di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Dukungan H. Dada Rosada Untuk Sahabat Humas Indonesia

Oktober 13, 2022

Telan Korban Jiwa, Kemenhub Beri Peringatan keras Seluruh Operator Bus Dilarang Pasang Klakson Telolet

Maret 21, 2024

Satgas Kurban Bandung Resmi Dilepas, 334 Petugas Siap Kawal Kesehatan Hewan

Mei 19, 2025

Aturan Baru Kemendagri: Nama di KTP dan KK Minimal Harus Dua Kata

Mei 24, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi