METROJABAR.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melarang semua operator bus menggunakan klakson telolet.
Hal ini lantaran penggunaan klakson telolet menimbulkan efek negatif, salah satunya pada keselamatan jalan.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral seorang bocah yang tertabrak bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Informasinya, anak tersebut mendekati bus yang akan masuk ke pelabuhan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet tersebut.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengonfirmasi insiden kecelakaan lalu lintas di Pelabuhan Merak pada Minggu (17/3/2024) itu.
Menurutnya, korban berinisial RI yang berusia 5 tahun, berasal dari Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten.
“Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Merak, tepatnya depan dermaga eksekutif, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Eko.
Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika bus Sinar Dempo dengan nomor polisi BG-7144-W yang dikendarai TJ (33) melaju dari arah Cilegon menuju Merak, Cilegon, Banteng.
Namun, pada saat bus tiba di Jalan Merak, korban berlari di samping kendaraan bus tersebut untuk meminta sopir membunyikan klakson “telolet”.
Nahas, ketika bus berbelok masuk ke dermaga eksekutif, bagian bus samping kiri belakang mengenai korban sehingga menabrak bocah 5 tahun tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut, saudara RI (5) meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan di bawa ke RSKM Cilegon,” kata Eko.
Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin.
Danto mengatakan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ucap Danto dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024) lalu.
Tak hanya itu, Kemenhub juga mengimbau setiap penguji tak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet.
Adapun aturan terkait penggunaan klakson telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.
Lebih lanjut Danto menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” ujar Danto. (Red./Annisa)
Discussion about this post