KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dua warga kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung nekat menjual sepatu palsu brand ternama (branded) asal luar negeri secara online. Kedua warga tersebut adalah Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kedua tersangka menjual sepatu sepatu palsu dengan brand ternama. Sehingga kedua tersangka tersebut langsung diamankan polisi.
“Jadi Polresta Bandung mengungkap kasus dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” ujar Kusworo, kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024) lalu.
Kusworo menyebutkan peristiwa tersebut bermula saat kedua tersangka memperjualbelikan sepatu palsu tersebut secara online. Kemudian pemilik lisensi asli brand sepatu tersebut mencium aksi yang dilakukan para tersangka pada Oktober 2022 silam.
“Kemudian telah ada komunikasi diantara keduanya dan ada kesepakatan solusi RJ (Restorative Justice). Namun demikian keputusan RJ atau damai tersebut tidak berlangsung sampai dengan Februari 2024 sehingga pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung,” katanya.
Kedua tersangka diamankan di kediamannya beserta barang bukti ribuan sepatu palsu dengan brand ternama. Tak hanya itu satu buah laptop yang digunakan untuk berjualan online pun turut diamankan.
“Ada sekitar 2538 merk sepatu c******e yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk n*** dan 1 buah laptop dan 1 buat akun shopee,” jelasnya.
Kusworo mengungkapkan kedua tersangka merupakan seorang reseller atau penjual ulang sepatu palsu tersebut. Makanya dirinya pun terus melakukan penyelidikan terkait pembuatan sepatu tersebut.
“Tersangka juga reseller dimana produsennya ada di daerah lain. Ini kita sedang lakukan pengembangan, tersangka pun berjumlah 2 orang dan ini sedang kita amankan dan lakukan pendalaman terkait dengan produsennya,” tegasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post