KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Politik uang masih menjadi permasalahan besar yang ditemui di setiap ajang Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik itu, acap kali mengganggu integritas penyelenggaraan Pemilu karena menggiring pilihan seseorang dengan iming-iming tertentu.
MUI Jawa Barat pun ikut menyoroti hal ini. Sejak beberapa tahun penyelenggaraan Pemilu, MUI telah menegaskan praktik politik uang adalah hal haram jika dilakukan oleh siapapun.
“Sebetulnya itu sudah dalam bentuk fatwa sejak lama, itu tentang hukum memilih dalam Pemilu dan Pemilukada. Di antaranya politik uang itu haram dalam pandangan Islam,” kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar, Selasa (13/2/2024).
“Kaidahnya kan itu ada haditsnya yang menyatakan ‘yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka’. Udah jelas itu,” tuturnya menambahkan.
Menurut Rafani, MUI menginginkan Pemilu 2024 tidak dicederai dengan politik uang. Ia turut membandingkan praktik tersebut dengan motif politisisasi agama yang saat ini turut menjadi sorotan di Indonesia.
“Karena dari konteks agama pun dilarang. Jadi kenapa seolah-olah kalau politik uang sepanjang bisa dilakukan, ya dilakukan. Tapi politisasi agama jelas-jelang dilarang. Tidak begitu dalam pandangan MUI. Secara agama itu sama dengan politik uang, tidak boleh dua-duanya dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jawa Barat telah menerima 67 laporan dan temuan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Ironisnya, politik uang menjadi kategori paling banyak yang ditemukan Bawaslu selama masa pengawasan.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam saat itu mengatakan, pelanggaran dengan kategori politik uang masih marak terjadi di Jawa Barat. Setelah itu, Bawaslu juga mencatat jenis pelanggaran yang masalah netralitas ASN dan yang menyeret kepala desa.
“Terakhir kami mencatat ada 67 laporan dan temuan (pelanggaran). Yang masih tren adalah politik uang, kedua netralitas ASN kemudian perangkat desa. Money politics itu (dari) peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam.
Menurut Zacky, temuan pelanggaran itu sudah ditangani Bawaslu. Sementara, jika terdapat unsur pidananya, maka kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu akan turun tangan.
“Kalau unsur pasalnya memenuhi, maka akan naik ke tahap penyidikan. Nanti penyidikan itu akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Harus diidentifikasi dulu tapinya, utamanya mengenai unsur pidananya yang ditangani polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post