Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Puluhan Warga di Kota Bandung Jadi Korban Penipuan Developer Rumah Kavling Bodong, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Februari 8, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 36 orang warga di Kota Bandung dan sekitarnya diduga menjadi korban penipuan berkedok penjualan rumah kavling di Rancatungku, Kabupaten Bandung. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar dan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Salah seorang korban Santi Sopiani (38 tahun) mengaku tertarik membeli rumah kavling berukuran 21×25 meter persegi seharga Rp 50 juta di Rancatungku, Kabupaten Bandung pada Mei tahun 2022. Ia membayar secara bertahap hingga Rp 40 juta.

“Saya survei sudah ada rumah ditempati bukan datang kondisi tanah kosong. Jadi percaya sama developer,” ujar Santi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia mengatakan pengembang menjanjikan pembangunan rumah selesai tiga bulan ke depan. Namun, pada Oktober tahun 2022 pembangunan berhenti dengan alasan pengembang banyak konsumen belum melunasi pembayaran.

“Padahal dicek satu per satu konsumen sudah masuk uang Rp 90 persen. Tidak ada progres sama sekali bahkan pemilik tanah membuat plang gara-gara tanah belum dibayar pengembang,” kata dia.

Santi mengaku kaget dengan itu sebab pengembang pertama kali menawarkan rumah kavling memperlihatkan sertifikat tanah. Diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut palsu.

Ia mengaku bersama puluhan warga lainnya menghubungi pengembang menanyakan rumah dan akhirnya dapat bertemu. Pengembang menyebut banyak konsumen belum melunasi pembayaran rumah.

Karena khawatir, Santi bersama lainnya meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan. Pengembang menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhir Desember tahun 2022 dengan cap materai.

Namun, hingga saat ini pengembang tidak mengembalikan uang tersebut sama sekali. Pihaknya pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Barat dan pengembang berjumlah dua orang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Total Rp 2,1 miliar kerugian. Yang tercatat 36 orang melapor. Korban lebih dari 80 orang,” kata dia.

Kuasa hukum korban Evi Parwati meminta kepolisian agar segera menangkap pelaku tersebut. Sebab kasus tersebut sudah berjalan lebih dari setahun dan pelaku ditetapkan sebagai DPO. “Korban banyak yang melihat pelaku masih berkeliaran di sekitar Rancatungku,” kata dia. (Red./Annisa)

Tags: DPOJadi Korban Penipuan Developer Rumah Kavling BodongKerugian Capai Rp2.1 MiliarKuasa hukum korban Evi ParwatiPolda JabarPuluhan Warga di Kota BandungRancatungku Kabupaten BandungSertifikat Tanah Palsu
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Satpol PP Kota Bandung Raih Predikat Terbaik dalam Pemanfaatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum

Kemacetan di Kawasan Gedebage Semakin Parah, Anggota DPRD Kota Bandung Minta Pemerintah Terapkan 2 Solusi ini

Discussion about this post

Recommended

Waspada! BMKG: Wilayah Jabar Termasuk Bandung Potensi Hujan Es Disertai Petir dan Angin Kencang

Juli 31, 2024

Titik Keenam Semarak Ramadan Bandung Utama

Maret 7, 2025

Prestasi Gemilang Humas Pemkot Bandung Raih Penghargaan PRIA 2021

April 4, 2021
Tanpa Gejala, Wali Kota Bandung Oded M Danial Positif Covid-19

Tanpa Gejala, Wali Kota Bandung Oded M Danial Positif Covid-19

Januari 8, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »