KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Para pedagang Pasar Baru Bandung menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung. Akses jalan terhambat karena massa melakukan demonstrasi di bahu hingga badan jalan.
Ribuan pedagang ini melakukan long march dari Pasar Baru dengan berjalan menyusuri Jalan Pecinan Lama, Jalan Suniaraja, Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga Jalan Wastukencana, Kamis (1/2/2024).
Mereka datang dengan dipimpin satu unit mobil komando, para pedagang ini juga membawa poster hingga spanduk berisikan tuntutan yang dilayangkan untuk Pj Wali Kota Bandung.
“Hidup pedagang, hidup pedagang,” teriak massa aksi.
Ketua P3BTC Wawan Suhermawan aksi ini digelar karena keresahan ribuan pedagang Pasar Batu terhadap pengelola baru Pasar Baru.
“Mari kita sama-sama pedagang Pasar Baru punya hak, punya hak yang penuh dan betul-betul punya kios di Pasar Baru dan sekarang okeh kaum kapitalisme ada satu ancaman, mengusir kita, diminta mengosongkan, kita harus melawan, kita bukan pedagang liar, kita pedagang lama, sudah puluhan tahun, kita harus ada suatu kebersamaan bersatu padu kekompakan untuk bela hak kita, jangan kita kalah oleh pedagang sebagai penghuni Pasar Baru dengan ada tamu pengelola yang selalu mengekang kepada kita, saya merasakan sebagai pedagang,” kata Wawan saat memberikan orasi.
Wawan mengultimatum Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono jika tidak menerima aspirasi para pedagang, pihaknya akan mengadu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Seandainya Pj Wali Kota tidak menerima kita, kita laporkan ke Kemendagri supaya diberhentikan,” tegas Wawan.
Dalam aksi ini, ada enam tuntutan yang dibentangkan dalam dua spanduk ‘AKSI DAMAI SAVE PEDAGANG PASAR BARU BANDUNG.’
Adapun 6 tuntutan itu yakni:
– Evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS)
– Perpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) tanpa syarat
– Bebaskan segala bentuk tangguhan (service charge dan listrik di masa pandemi COVID-19.
– Batalkan Surat N9 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023
– Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan
– Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan alih/penyegelan/pengodingab/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap obyek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo. (Red./Annisa)
Discussion about this post