KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII telah bersepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar Rp 93.410.286 per jamaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan penetapan BPIH 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Dimana kenaikan BPIH dari tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta menjadi Rp 93,4 juta tidak lepas dari pengaruh dari perubahan kurs Dolar AS hingga biaya akomodasi dan konsumsi.
Sementara Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan perhitungan BPIH telah mecakup aspek keadilan dan keberlangsungan keuangan haji. Dimana dari angka Rp 93,4 juta maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar jamaah Rp 56,04 juta atau 60% dari BPIH dan sisanya nilai manfaat dari BPKH. (Red./Annisa)
Discussion about this post