Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tindak Tegas! 10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Oktober 28, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (27/10/2023) kemarin.

Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

BacaJuga

Headline: melbet download apk: a complete guide

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani.

“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” sambung Andriani 

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani. 

Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan. (Red./Annisa)

Tags: 10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota BandungDenda Rp 50.000Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung - AdrianiHukuman Subsider 3 Hari KurunganJalani Sidang Tipiringpenegakan Pasal 19 ayat 1 huruf DPengadilan Negeri BandungPeraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019Tindak Tegas!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Headline: melbet download apk: a complete guide

Oktober 6, 2025
0

Headline: Melbet Download APK: A Complete Guide for Indian Betting Enthusiasts Description: Discover how to download the Melbet APK in...

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair)...

Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 4 Serap Aspirasi Publik Lewat Siskamling Siaga Bencana

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Dapil 4 melaksanakan Serap Aspirasi melalui monitoring kewilayahan dalam rangka Siskamling Siaga Bencana...

Мелбет приложение скачать — ваш билет в мир ставок 2025 года

Oktober 5, 2025
0

Мелбет приложение скачать: полный разбор и лайфхаки 2025 Автор статьи: Евгений Сантевит — профессиональный обозреватель и эксперт iGaming с 10-летним...

Daxil ol pin-up: İdman mərcində ehtiras və uğur

Oktober 5, 2025
0

Daxil ol pin-up və mənim idman eşqim Mən həmişə komandama ürəkdən dəstək olmuşam və mərc dünyası mənim üçün əlavə həyəcan...

Load More
Next Post

80 Dai Cilik Asal Kota Bandung Terpilih Ikuti Festival Generasi Islam

Asosiasi Hotel, Restoran dan Pariwisata Kota Bandung Komitmen Kelola Sampah dari Hulu

Discussion about this post

Recommended

Polisi Gelar Operasi Patuh Lodaya di Kota Bandung 15-28 Juli 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

Juli 16, 2024

Tindak Tegas! Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Agustus 16, 2024

Hadirkan Estetika Kota, Pemkot Bandung Terus Akselerasikan Penurunan Kabel Udara di Jalan Riau

Maret 22, 2023

Kota Bandung dan Kota Serang Bangun Kerja Sama Strategis

Juni 24, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi