Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Wacanakan Perpanjang Darurat Tanggap Penanganan Sampah Hingga Akhir Tahun 2023

Oktober 25, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota Bandung mewacanakan memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun ini.

Saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal teraebut.

“Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ema saat meninjau Insinerator di Komplek Puskopad Cisurupan Cibiru, Selasa (24/10/2023) kemarin. 

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kemarin dibahas di provinsi. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah,” ungkapnya. 

Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

“Pada Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya pak wali punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah,” bebernya. 

Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal. 

“Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah,” ujarnya. 

Ia mengakui, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu. 

“Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma itu bukan pekerjaan 1 atau 2 hari. Tapi terus gencar mengedukasi,” bebernya. (Red./Azay)

Tags: Kebijakan Pemprov JabarPemkot BandungPeraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.Sekda Kota Bandung Ema SumarnaWacanakan Perpanjang Darurat Tanggap Penanganan Sampah Hingga Akhir Tahun 2023
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

11.000 Atlet di Kota Bandung Siap Raih Medali di Portue Championship 2023

Angka Stunting di Jabar Ditargetkan Turun Jadi 14% Pada Tahun 2024 Mendatang

Discussion about this post

Recommended

Presentasikan Tugas Anggota Dewan pada Siswa SMA Santa Angela Bandung

April 14, 2025
Forum Wartawan Bandung Juara (FWBJ) Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Sertifikasi Jurnalis Bandung

Forum Wartawan Bandung Juara (FWBJ) Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Sertifikasi Jurnalis Bandung

Oktober 23, 2020

Cegah Banjir, Kodim 0618/BS Bersama Stakeholder Lain Gotong Royong Bebersih Selokan hingga Sungai di Kota Bandung

Desember 9, 2023

Manfaat Sawo Untuk Kesehatan Tubuh

November 26, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »