Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPRD Kota Bandung Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Beberapa Tarif Diturunkan dan Digratiskan

September 19, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/9/2023) kemarin.

Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024.

Memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan pada tanggal 14 September 2023 lalu telah dilakukan rapat paripurna terkait penyampaian Penjelasan Wali Kota Bandung perihal Usul Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Usul Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Maka Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 18 September 2023 yang masih merupakan Pembicaraan tingkat I, dilaksanakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023, dan Raperda tentang APBD T.A 2024,” ujarnya, saat memimpin Rapat Paripurna.

Pada rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh H. Sandi Muharam S.E., PU Fraksi Partai Gerindra oleh Nunung Nurasiah S.Pd., PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Rieke Suryaningsih, S.H., dan PU Fraksi Partai Golongan Karya oleh H. Wawan Mohamad Usman, S.P.

Kemudian PU dilanjutkan dari Fraksi Partai Demokrat oleh Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., PU Fraksi Partai Nasional Demokrat oleh Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan PU Fraksi PSI-PKB-PPP oleh Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Selain itu, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada rapat paripurna tersebut, juga akan dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus 2, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diisi Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., Wakil Ketua Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dengan para Anggota Pansus yakni Iman Lestariyono, S.Si.; Yudi Cahyadi, SP.; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; H. Aries Supriatna, SH., MH.; Aan Andi Purnama, SE.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; serta Yusuf Supardi, S.Ip.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menyampaikan laporan terkait Raperda Kota bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Andri menuturkan, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, dan juga mendorong kemudahan berusaha iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan satu-satunya yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mempunyai batas waktu pengundangannya di Tanggal 5 Januari Tahun 2024 dan apabila terlambat maka kita tidak bisa melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi di Tahun 2024.

Adapun catatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai panduan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk sektor Retribusi yakni:

1.         Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pemakaman;

2.         Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR);

3.         Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

4.         Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pelayanan Tera;

5.         Adanya kebijakan pembebasan retribusi Terminal;

6.         Adanya kebijakan pembebasan retribusi Izin Tempat Penjualan MINOL.

Sementara untuk sektor Pajak yakni:

1.         Adanya kebijakan pembebasan pajak Rumah Kos;

2.         Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi Hostel, Guesthouse, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan.

3.         Rumah makan/Restoran degan omset di bawah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan bukan merupakan obyek Pajak Makanan dan/atau Minuman;

4.         Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi jasa boga atau katering

5.         Tarif PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,05 % dari NJOP;

6.         Adanya kebijakan penurunan tarif Pajak Parkir dari 25% menjadi 10%

7.         Adanya kebijakan pengenaan pajak untuk Jasa Valet Parkir.

Meski sejumlah layanan digratiskan, Andri mengatakan, DPRD dan Pemkot Bandung yang bertugas mengelola retribusi dan pajak bersepakat untuk meningkatkan layanan bagi publik.

“Namun, kita dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertugas memungut Retribusi dan pajak sepakat, bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terhadap objek retribusi yang dibebaskan nantinya,” tutur Andri.

Kurnia Solihat menambahkan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Plh. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapat persetujuan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah sebagaimana yang tadi telah kita dilaksanakan, masih ada tahapan selanjutnya yaitu proses evaluasi ke provinsi dan ke Kementerian terkait, maka saat ini Pansus 2 belum dibubarkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kurnia Solihat juga menerangkan bahwa DPRD telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung Nomor: 079/F.GERINDRA.KT.BDG/IX/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung.

Perubahan AKD tersebut yakni drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan N. Wina Sariningsih, S.E. Kemudian Nunung Nurasih, S.Pd., menjadi Anggota Badan Anggaran menggantikan Hasan Faozi, S.Pd.

Lalu Hasan Faozi, S. Pd., menjadi Anggota Badan Kehormatan menggantikan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., N Wina Sariningsih, S.E., menjadi Wakil Ketua Bapemperda menggantikan Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., dan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan drg. Maya Himawati, Sp.Orto.

“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: Beberapa Tarif Diturunkan dan DigratiskanDPRD Kota BandungPAD Kota BandungPasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.Plh Walikota Bandung Ema SumarnaRapat ParipurnaRaperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Kolaborasi HJKB Ke-213, Pemkot Bandung Bagikan 2.805 Paket Sembako

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Naikan Subsidi BBM dan LPG Jadi Rp 189,1 Triliun pada Tahun 2024

Discussion about this post

Recommended

Jabar Himbau Perkuat 3T Selama PPKM Level

Jabar Himbau Perkuat 3T Selama PPKM Level

Agustus 6, 2021

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong

Juli 16, 2024

DPRD Minta Pemkot Bandung Pertahankan Opini WTP Hasil Pemeriksaan BPK

Mei 27, 2025

Pemerintah Tetapkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Per Anak

November 30, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi