Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hati-hati! Naik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disita

Agustus 1, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sepeda listrik kini marak dijual di pasaran, dan digunakan sebagai kendaraan alternatif. Selain lebih hemat lantaran tidak menggunakan bensin, sepeda listrik tidak memerlukan SIM untuk dapat mengendarainya.

Selain itu, sepeda listrik tidak ada surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga tidak perlu bayar pajak seperti kendaraan bermotor.

Dengan demikian, tak heran jika banyak pengguna sepeda listrik yang dibawah umur, karena tidak memiliki peraturan seperti kendaraan bermotor, serta banyak pengendara sepeda listrik melakukan pelanggaran dalam berkendara.

BacaJuga

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

Di kota-kota besar bahkan ada sepeda listrik yang disewakan untuk di kawasan khusus, seperti di alun-alun atau taman kota.

Terkait hal ini, ternyata menaiki sepeda listrik sembarangan lantaran bisa ditilang hingga disita.

Terutama sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedal. Sehingga akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.

Nantinya, polisi akan menindak sepeda listrik dengan 2 langkah, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, ikut buka suara mengenai isu sepeda listrik ini.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ungkap Tora, pada Sabtu (29/7/2023)lalu.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (polres) juga,” tegasnya. (Red./Annisa)

Tags: 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedaHati-hati!Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri - Kombes Pol Mohammad ToraNaik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disitapemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

November 15, 2025
0

As a sports journalist dedicated to reviewing the latest in sports events and digital sport portals, I’ve come across many...

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Pemkot Bandung Bertekad Selesaikan Legalitas Seluruh Pasar

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyelesaikan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Upaya ini...

Load More
Next Post

2.500 Anak Usia Dini di Kota Bandung Turut Ramaikan Gebyar Pentas Kreativitas PAUD

Pemerintah RI Akan Evaluasi Program Pemberian Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Discussion about this post

Recommended

Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Adakan Kegiatan Bansos Untuk Warga Terdampak Bangunan Liar

November 22, 2020

Yana Mulyana Minta Pejabat Pemkot Bandung Taat Laporkan Harta Kekayaan dan Pajak

Maret 9, 2023

Lewat Tanginas, Komunitas Lembur Tohaga Lodaya Berkolaborasi Cegah Stunting

Oktober 17, 2020
Berkas pencalonan lili dan H. Winda herwinda yang ditolak kpu kab bandung

KPU Kabupaten Bandung Tolak Satu Pasangan Bacalonbup, Ada Konspirasi Apa?

Agustus 13, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi