Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hati-hati! Naik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disita

Agustus 1, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sepeda listrik kini marak dijual di pasaran, dan digunakan sebagai kendaraan alternatif. Selain lebih hemat lantaran tidak menggunakan bensin, sepeda listrik tidak memerlukan SIM untuk dapat mengendarainya.

Selain itu, sepeda listrik tidak ada surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga tidak perlu bayar pajak seperti kendaraan bermotor.

Dengan demikian, tak heran jika banyak pengguna sepeda listrik yang dibawah umur, karena tidak memiliki peraturan seperti kendaraan bermotor, serta banyak pengendara sepeda listrik melakukan pelanggaran dalam berkendara.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Di kota-kota besar bahkan ada sepeda listrik yang disewakan untuk di kawasan khusus, seperti di alun-alun atau taman kota.

Terkait hal ini, ternyata menaiki sepeda listrik sembarangan lantaran bisa ditilang hingga disita.

Terutama sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedal. Sehingga akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.

Nantinya, polisi akan menindak sepeda listrik dengan 2 langkah, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, ikut buka suara mengenai isu sepeda listrik ini.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ungkap Tora, pada Sabtu (29/7/2023)lalu.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (polres) juga,” tegasnya. (Red./Annisa)

Tags: 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedaHati-hati!Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri - Kombes Pol Mohammad ToraNaik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disitapemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

2.500 Anak Usia Dini di Kota Bandung Turut Ramaikan Gebyar Pentas Kreativitas PAUD

Pemerintah RI Akan Evaluasi Program Pemberian Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Intruksikan  Satgas Pemeriksa Hewan Kurban

Pemkot Bandung Intruksikan Satgas Pemeriksa Hewan Kurban

Juli 15, 2020

Ema Sumarna Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 di Kota Bandung Capai 99 Persen

Desember 6, 2021

Memperingati Satu Abad Lahirnya Taman Siswa Kota Bandung

Juli 4, 2022

Bentuk Karakter Akhlak Generasi Muda, DPRD Kota Bandung Dukung Siswa Siswi Bandung Ikuti Pesantren Kilat

April 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »