Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Praktik Suntik Payudara Ilegal Berujung Tewaskan Pelanggan, Tersangka Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Juli 25, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Praktik penyuntikan payudara ilegal di Bandung dibongkar. Praktik berupa salon itu bahkan merenggut nyawa pelanggannya.

Praktik tersebut terbongkar usai polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengalami luka berat. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan korban yang merupakan warga Cianjur ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.

Pengelola salon yakni Testy alias Tasdik (56) kemudian menyuntikkan kolagen cair untuk payudara.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023) Kemarin.

Korban lantas membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.

“Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar),” katanya.

Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianjur saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.

“Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsa.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktik tersebut sejak tahun 2001 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.

“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.

Kusworo menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.

“Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.

“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya. (Red./Annisa)

Tags: 15 Tahun Penjaraancaman berdasarkan pasal 197 UU KesehatanKapolresta Bandung Kombes Kusworo WibowoMapolresta Bandungmenyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsaPraktik Suntik Payudara Ilegal Berujung Tewaskan PelangganTersangka Berhasil Diamankan Polresta BandungTersangka Pengelola Salon
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Linmas Siap Jadi Ujung Tombak Amankan Pemilu 2024 di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran Album Kompilasi Musik Trotoar Kelompok Penyanyi Jalanan

Discussion about this post

Recommended

DPRD Apresiasi Pemkot Bandung Dalam Upaya Penanganan Sampah

Juni 12, 2023
BNI Gelar Swab Test di Balai Kota Bandung Sekaligus Rayakan HUT Ke-74

BNI Gelar Swab Test di Balai Kota Bandung Sekaligus Rayakan HUT Ke-74

Juli 8, 2020
Bupati Bandung Barat Aa Umbara

DI DUGA BANTUAN BANSOS DI SELEWENGKAN

Mei 8, 2020
Forum Buruh Depok Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Pencegahan Virus Covid 19

RUU Omnibus Law Cipta Karya Ditolak Buruh Se Kota Depok

Maret 22, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi