Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Praktik Suntik Payudara Ilegal Berujung Tewaskan Pelanggan, Tersangka Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Juli 25, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Praktik penyuntikan payudara ilegal di Bandung dibongkar. Praktik berupa salon itu bahkan merenggut nyawa pelanggannya.

Praktik tersebut terbongkar usai polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengalami luka berat. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan korban yang merupakan warga Cianjur ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.

Pengelola salon yakni Testy alias Tasdik (56) kemudian menyuntikkan kolagen cair untuk payudara.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

“Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023) Kemarin.

Korban lantas membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.

“Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar),” katanya.

Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianjur saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.

“Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsa.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktik tersebut sejak tahun 2001 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.

“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.

Kusworo menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.

“Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.

“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya. (Red./Annisa)

Tags: 15 Tahun Penjaraancaman berdasarkan pasal 197 UU KesehatanKapolresta Bandung Kombes Kusworo WibowoMapolresta Bandungmenyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsaPraktik Suntik Payudara Ilegal Berujung Tewaskan PelangganTersangka Berhasil Diamankan Polresta BandungTersangka Pengelola Salon
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Linmas Siap Jadi Ujung Tombak Amankan Pemilu 2024 di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran Album Kompilasi Musik Trotoar Kelompok Penyanyi Jalanan

Discussion about this post

Recommended

Dishub Kota Bandung Gelar Ramp Check, 3 Bus di Terminal Cicaheum Dikandangkan

April 14, 2022

Prediksi Eka Santosa Tepat, Pilkada di Jabar Dimenangkan Petahana dan Artis

Desember 10, 2020

Peringati Hari Guru, Pemprov Jabar Luncurkan Program Kredit Rumah Bersubsidi “Bataru” Untuk Tenaga Kependidikan

November 27, 2020
Rapat Kerja Komisi D dan Disdik Kota Bandung serta pihak terkait perihal pembahasan koordinasi kesiapan pelaksanaan PPDB 2020

Rapat Kerja Komisi D DPRD dan Disdik Kota Bandung Membahas Solusi dan Kesiapan PPDB 2020

Juni 4, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi