KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Praktik penyuntikan payudara ilegal di Bandung dibongkar. Praktik berupa salon itu bahkan merenggut nyawa pelanggannya.
Praktik tersebut terbongkar usai polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengalami luka berat. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan korban yang merupakan warga Cianjur ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.
Pengelola salon yakni Testy alias Tasdik (56) kemudian menyuntikkan kolagen cair untuk payudara.
“Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023) Kemarin.
Korban lantas membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.
“Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar),” katanya.
Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianjur saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.
“Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.
Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsa.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktik tersebut sejak tahun 2001 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.
“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.
Kusworo menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.
“Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria Rp 1,5 juta,” ucapnya.
Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.
“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya. (Red./Annisa)
Discussion about this post