KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang mahasiswa berinisial YS (21) di Kabupaten Bandung nekat menyampaikan laporan palsu telah menjadi korban pembegalan ke polisi karena kebingungan untuk membayar utang.
Kronologis mahasiswa YS terlilit utang dan kesulitan untuk melunasi hingga merekayasa skenario laptop miliknya dicuri oleh begal serta membuat laporan palsu ke polisi ini diungkap Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo Wibowo mengungkapkan, kronologi mahasiswa YS menyampaikan laporan palsu ke polisi sebagai korban begal ini terjadi karena dia takut dengan orang tuanya yang kerap menanyakan keberadaan laptop miliknya.
Tersangka YS takut mengaku kepada orangtuanya bahwa dia terlilit utang hingga menggadaikan laptop hasil pemberian orang tua untuk mendapatkan uang guna melunasi utang.
Hingga akhirnya muncul ide skenario untuk membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan karena sudah tidak memiliki uang lagi untuk membayar utang yang telah jatuh tempo sejak (12/7/2023) lalu.
“Laporan palsu ini karena tersangka memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan. Pada tanggal 12 Juli 2023 seharusnya YS melunasi hutang. Namun karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan. Padahal sebenarnya tidak ada,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Kusworo melanjutkan, tersangka membuat laporan fiktif dengan merekayasa jadi korban begal ini kepada petugas Polsek Cangkuang.
“Yang bersangkutan melapor bahwa pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB di Jalan Raya Nanggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, itu dia didatangi oleh tiga motor, kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang disebutnya tersangka,” jelas Kusworo.
Setelah mendapat laporan tersebut, imbuh Kusworo, anggota Satreskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman laporan hingga akhirnya ditemukanlah kejanggalan.
“Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor. Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan,” terang Kusworo.
Sementara itu, YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena selalu ditanya oleh orang tuanya soal keberadaan laptop.
“Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop dimana, saya bilang di rumah teman, di sini lah di sanalah, pokoknya saya nggak pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjaman online,” ujar YS.
YS juga mengelak uang sebesar Rp1,4 juta hasil gadai laptopnya habis karena judi online, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Awalnya ia berharap dengan rangkaian cerita fiktif telah menjadi korban pembegalan ini, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh orangtua.
“Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi,” akunya.
Atas perbuatannya melaporkan peristiwa tindak pidana namun rekayasa ini, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (Red./Annisa)
Discussion about this post