Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polda Jabar Resmi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Mei 30, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polda Jabar menerapkan pengendara motor gede (moge) yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/5/2023) Kemarin.

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo S.I.K., M. Hum menjelaskan kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeuti. Antara dua kendaraan bermotor roda dua. Kendaraan Yamaha Aerox dengan nopol D 5101 ZDN dengan sepeda motor CC besar (MOGE) jenis Piaggio Motgosikal (Guzzi) 1400 CC dengan nopol B 4363 SJI.

“Salah satu kendaraan terlibat kategori motor gede atau biasa karena memiliki 1400 CC. Dilihat besaran CC mesinnya, sudah masuk dalam kategori moge,” ujar , Dirlantas Polda Jabar.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Kronologisnya, pengendara motor moge Guzzi berinisial T berangkat dari Jakarta dengan rekannya secara rombongan untuk menghadiri kegiatan Wingday di Pangandaran. Mereka datang sebagai simpatisan tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu saat rombongan balik, tiba di TKP kendaraan bersangkutan ini mencoba mendahului Aerox yang ada di depannya dari sebelah kanan kemudian menyenggol sehingga terjatuh,” ungkapnya.

Kemudian moge tersebut tidak menyadari telah menyenggol pengendara Aerox sehingga jatuh setelah bersenggolan. Sehingga Pemoge itu kemudian tetap melanjutkan perjalanan.

“Setelah kasus ini viral, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.., M.Si menyatakan bahwa Pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja. Tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan, tanpa undangan.

“Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.” tutup Ibrahim Tompo. (Red./Annisa)

Tags: Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. WibowoHadiri Kegiatan Wingday di PangandaranKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim TompoPolda JabarResmi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Atlet Kota Bandung Sumbang 23 Medali SEA Games Kamboja 2023 untuk Indonesia

Disdik Kota Bandung Tandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Tahun 2023

Discussion about this post

Recommended

Tiga Pemain Persib Bandung Disanksi Berat, Larangan Bermain dan Denda Rp 75 Juta

Agustus 12, 2023
Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar mengakui jika salah satu warganya meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus

Status Warga BAWET yang Meninggal di RS BORROMEUS Tunggu Hasil Lab

Maret 26, 2020

Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra

Mei 14, 2025

Tak Terima Diceraikan, Suami di Kabupaten Bandung Tega Habisi Nyawa Istri Gunakan Gagang Pacul hingga Tewas

April 30, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »