Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gerebek Kawasan Saritem, Polrestabes Bandung Amankan 2 Mucikari dan 29 PSK

Mei 20, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kawasan Saritem Kota Bandung rupanya masih menjadi tempat lokalisasi. Itu terbukti setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan razia di lokasi tersebut dan mendapati puluhan pekerja seks komersial (PSK) mangkal di Saritem.

Dalam razia yang digelar pada Kamis (18/5) malam, polisi mengamankan 29 orang perempuan yang bekerja sebagai PSK. Selain itu, dua mucikari turut digelandang ke Polrestabes Bandung.

“Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam keterangannya, Sabtu (19/5/2023) Kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Budi mengungkapkan, dalam praktik terselubung itu, mucikari memasang harga untuk seorang PSK dengan tarif Rp 200-500 ribu. Sebagai muncikari, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.

“Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut,” tutup Budi. (Red./Annisa)

Tags: Amankan 2 Mucikari dan 29 PSKAncaman Pidana diatas 5 tahunBisnis ProstitusiGerebek Kawasan SaritemKadinsos Kota BandungKapolrestabes Bandung Kombes Budi SartonoPasal 209 KUHPPolrestabes BandungUU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Lepas 2.396 Calon Jemaah Haji di Kota Bandung, Ema Sumarna: Kesehatan Adalah Hal Terpenting

Pemkot Bandung Wacanakan Kenaikan Insentif RT dan RW

Discussion about this post

Recommended

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Juni 3, 2023

Wagub Anjurkan Pemkab/Pemkot Responsif Positif Rekomendasi BPK

Februari 2, 2021
Pemkot Bandung Dukung Pelaksanaan Muktamar Ke-31 Ikatan Dokter Indonesia

Pemkot Bandung Dukung Pelaksanaan Muktamar Ke-31 Ikatan Dokter Indonesia

Maret 8, 2021
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan selalu memastikan para pelaku usaha mentaati seluruh imbauan pemerintah

Satpol PP: Pengusaha Wajib Ikuti Imbauan Pemerintah

April 2, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »