KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kawasan Saritem Kota Bandung rupanya masih menjadi tempat lokalisasi. Itu terbukti setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan razia di lokasi tersebut dan mendapati puluhan pekerja seks komersial (PSK) mangkal di Saritem.
Dalam razia yang digelar pada Kamis (18/5) malam, polisi mengamankan 29 orang perempuan yang bekerja sebagai PSK. Selain itu, dua mucikari turut digelandang ke Polrestabes Bandung.
“Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam keterangannya, Sabtu (19/5/2023) Kemarin.
Budi mengungkapkan, dalam praktik terselubung itu, mucikari memasang harga untuk seorang PSK dengan tarif Rp 200-500 ribu. Sebagai muncikari, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.
“Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut,” tutup Budi. (Red./Annisa)
Discussion about this post