Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Nekad Beroperasi saat Bulan Ramadan, Tempat Karaoke Savigor di Ciumbuleuit Bandung Disegel Polisi

April 8, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Untuk itu, Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) lalu.

Dalam penggerebekan kalo ini, Polisi langsung melakukan penyegelan.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

“Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (8/4/2023) kemarin.

Pihaknya pun meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung.

Adapun penggerebakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat.

“Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi,” ungkapnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan manajemen, yaitu dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang.

Namun kini polisi telah menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

Terkait dengan hal ini, Budi mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan.

Jika ada yang masih nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

Untuk diketahui, tempat hiburan malam di Kota Bandung memang dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sebelumnya Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan menegaskan bahwa surat edaran tersebut berisi larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan.

Kebijakan ini  terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

“Khusus untuk bar, klub malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usaha pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” tegasnya, Rabu (22/3/2023) lalu. (Red./Annisa)

Tags: Disbudpar KOta BandungDisegel PolisiJajaran Reskrim polrestabes bandungKapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi SartonoNekad Beroperasi saat Bulan RamadanPengaduan MasyarakatSurat Edaran Disbudpar Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisataTempat Karaoke Savigor di Ciumbuleuit BandungTes Urine
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Bentuk Karakter Akhlak Generasi Muda, DPRD Kota Bandung Dukung Siswa Siswi Bandung Ikuti Pesantren Kilat

Menhub RI Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional Saat Mudik Lebaran 2023

Discussion about this post

Recommended

Wujudkan Pemerintah Anti Korupsi, Seluruh Perangkat Daerah Pemkot Bandung Teken Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

April 30, 2024
Direktur Moch. Didi Sunardi, hal itu berdasarkan Peraturan Daderah (Perda) Kota bandung nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.

BPR Kota Bandung Resmi Menjadi BANK Bandung

Maret 20, 2020

Genjot Pendapatan Daerah, 20 Tempat Parkir Elektronik di Kota Bandung Dioptimalisasi

Mei 30, 2022

Dinilai Bebani Orang Tua, Kemendikbud Ristek Akan Terbitkan Surat Edaran “Wisuda TK-SMA Tidak Wajib”

Juni 24, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi