KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menata dan merapikan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tegalega. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau kawasan tersebut, Jumat (10/3/2023) Kemarin.
Ia menyebut, nantinya para PKL yang berjualan di kawasan ini akan menggunakan pola bongkar pasang atau knock down. Baik itu di area timur (Jalan Moh Toha) dan barat (Jalan Otto Iskandar Dinata/Otista).
“Kami sedang mempelajari regulasi yang ada, jadi memang di sini ada Perda tersendiri yang mengatur tentang konservasi. Saya pun sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota, prinsipnya beliau setuju,” ucap Ema.
“Selain itu saya juga sudah berkoordinasi dengan koordinator PKL di sini. Prinsip mereka setuju untuk didata dan tidak lagi berjualan di tempat yang bukan semestinya,” kata Ema menambahkan.
Nantinya, para PKL yang saat ini berjualan akan dipindahkan ke beberapa titik yang sudah disiapkan di sisi barat dan timur. Jumlah PKL yang tercatat Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung adalah 674 dengan rincian 217 PKL di wilayah timur, dan 457 PKL di wilayah barat.
Para PKL tersebut nantinya akan berjualan pada jam-jam tertentu. Hal ini dikatakan Ema merupakan upaya penataan kota tanpa menghentikan kegiatan ekonomi yang berlangsung.
“Kalau di wilayah barat, mungkin di akhir pekan jumlahnya bisa lebih banyak. Oleh karena itu kita akan pikirkan pengaturannya,” terangnya.
Ia berharap penataan PKL di kawasan Tegalega dapat segera diimplementasikan, sehingga ruas-ruas jalan yang ada di sekitar kawasan tersebut terjaga keindahan dan estetikanya, serta tidak lagi menyebabkan kemacetan.
“Ruas-ruas jalan seperti Moh Toha atau Otista nantinya bisa dipergunakan seutuhnya untuk pengguna jalan,” ucap Ema.
Secara teknis, Ema menyebut Tim Satgasus PKL Kota Bandung akan berkoordinasi dan jika seluruh aspek sudah terpenuhi, maka penataan akan segera dilakukan.
“Secepatnya akan dilakukan, kami akan melaporkan ke Pak Wali Kota terlebih dahulu,” katanya. (Red./Annisa)
Discussion about this post