KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) menetapkan kejadian luar biasa (KLB) terkait keracunan makanan (kermak) jajanan ciki ngebul yang menimpa beberapa anak sekolah.
Plt. Kepala Dinkes Nina Susana mengatakan, ada beberapa upaya penanggulangan sementara yang telah dilakukan untuk penanganan KLB jajanan ciki ngebul tersebut.
Pertama, melanjutkan informasi Surat Edaran (SE) kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota. Kedua, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan.
Ketiga, memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah.
“Keempat, mengimbau Dinkes kabupaten/kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair. Dan, kelima Dinkes Jabar menyiapkan SE khusus ke Dinkes Kabupaten/Kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen,” kata Nina dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023) Kemarin.
Dinkes Jabar mendapatkan laporan keracunan makanan jajanan ciki ngebul dari sejumlah Dinkes kabupaten/ kota. Antara lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang melaporkan telah terjadi lonjakan kasus keracunan makanan pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan cikbul pada 15 November 2022 lalu.
Sementara itu, pada 3 Januari 2023 kemarin Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan Ciki Ngebul yang di rawat di RS Haji Jakarta Timur.
Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan pemaparannya, terdapat 24 anak mengkonsumsi cikbul di periode yang sama, 7 bergejala dan telah diobservasi di puskesmas, 6 orang sembuh dan telah pulang, 1 orang dirujuk ke RS SMC Tasik, dan telah pulang beberapa hari kemudian.
Lalu di Kota Bekasi terdapat 4 anak mengkonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Ryan Bayusantika menjelaskan, kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum oleh anak-anak.
Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.
Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair. (Red./Azay)
Discussion about this post