Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polda Jabar Apresiasi Penangkapan Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Yang Sempat Viral

Oktober 27, 2022
in Uncategorized

METROJABAR.ID , BANDUNG – Dua orang pemuda ditangkap Polisi karena telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam komplek Megabrata, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 16 Oktober 2022 itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polrestabes Bandung Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan pelaku pengeroyokan yang sempat viral.

Polisi bekerja tak kenal lelah dan waktu, semata – mata untuk melayani masyarakat walau sering dipandang sebelah mata.

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Kapolsek Buahbatu Polrestabes Bandung Polda Jabar Kompol A. Riduan mengatakan, sekelompok orang mengendarai sepeda motor melintasi komplek yang dijaga oleh korban bernama Hendra Sanjaya sebagai satpam. Karena knalpot yang digunakan bising, korban pun menegur mereka.

“Korban menegur pelaku karena knalpotnya bising. Tapi mereka tidak terima teguran dari korban, kemudian mereka memutar balik lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ucap Riduan di Mapolsek Buahbatu Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kamis 27 Oktober 2022.

Saat tengah dikeroyok, kata dia, korban pun berteriak meminta tolong kepada warga di lokasi tersebut. Kemudian warga dan rekan korban pun berlari mengejar para pelaku yang berjumlah empat orang.

“Para pelaku berhasil kabur. Kemudian setelah korban melaporkan kepada kita, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku,” kata dia.

Riduan mengatakan, dua orang dari empat pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya. Dua pelaku tersebut berinsial AL dan MZ, sementara dua orang lainnya CI dan BK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Red./Ansar)

Tags: Kabid Humas Polda JabarPenangkapanPolrestabes Bandung Polda Jabar
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post

Pansus 8 Minta PT BII Memerinci Pola Kerja Sama dengan Pemkot

Hore! CFD Kota Bandung Akan Digelar Lagi 6 November 2022, Yana: Asalkan untuk Olahraga Warga

Discussion about this post

Recommended

Viral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan, DLHK Kota Bandung: Harus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 Ribu

Januari 7, 2022
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, Kota Bandung belum akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oded menilai, hal tersebut harus berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.

Pemkot Bandung Menunggu Putusan Gubernur Jabar

April 9, 2020

Satgas Sektor 22 Sub 09 Kolaborasi Bersama Gober Pemerataan Sedimentasi Sungai Cicadas

Februari 12, 2021

Langkah Cepat untuk Tangani Stunting, Dinkes Kota Bandung Luncurkan E-Penting

November 30, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi