Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Menanti Keadilan, PHK Massal Tanpa Pesangon

September 29, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Siti Aisyah usianya sudah setengah abad. Selama 22 tahun, umurnya habis menjadi buruh jahit di PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung. Penghujung April 2021 lalu, tepatnya dua pekan sebelum lebaran, dirinya mendadak di-PHK bersama sekitar 1.142 buruh lainnya.

“Hari itu saya sedang kerja, tiba-tiba mendapat pengumuman PHK,” katanya.

Kabar yang sampai ke telinga Siti, perusahaan konon akan bangkrut karena dihantam pandemi Covid-19. Perusahaan tak sanggup membayar upah pekerja dan PHK massal pun terjadi. Belakangan, kabar itu diragukan oleh kawan-kawan buruh. Pasalnya, perusahaan tetap masih berproduksi, lalu merekrut buruh-buruh baru dengan status kontrak.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

“Waktu itu (ketika PHK terjadi), kerjaan rasanya seperti biasanya saja, orderan ramai, sempat bikin APD (alat perlindungan diri) Covid-19,” aku Siti.

Situasi makin runyam ketika perusahaan diduga enggan membayar pesangon sesuai aturan. Hitung-hitungan Siti, didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 30 Tahun 2003, sebagai karyawan tetap yang sudah bekerja 22 tahun harusnya ia menerima total pesangon mencapai Rp100-120 juta.

“Tapi perusahaan hanya menyodorkan uang sekitar Rp11 juta,” katanya.

Pengakuan serupa juga disampaikan Yani (44). Persis seperti Siti, Yani sudah bekerja di PT Masterindo selama 22 tahun. Ketika di-PHK, ia pun mengaku tak mendapatkan pesangon. Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) pun tak dibayarkan. Belum lagi, upah bulan April 2021 belum ia terima hingga kini, termasuk uang cuti tahunan.

“Kami menuntut keadilan,” kata Yani.

Buruh perempuan korban PHK Massal PT Masterindo Jaya Abadi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Kamis siang, 29 September 2022, Siti dan Yani ditemui wartawan ketika mereka tengah berdiri memblokade Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Klas IA Bandung (PN Bandung). Bersama ratusan buruh korban PHK lainnya, Siti dan Yani turut dalam aksi demonstrasi.

Diketahui, kasus PHK massal di PT Masterindo Jaya Abadi hingga kini masih berproses hukum. Buruh yang kebanyakan berhimpun di Serikat Pekerja Tekstil-Sandang-Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung menggugat perusahan ke pengadilan, menuntut agar perusahaan mau menunaikan kewajibannya.

Proses gugatan sudah tiba di akhir babak, pada 5 Oktober 2022 nanti, majelis hakim yang menangani perkara akan membacakan putusan. Para buruh berharap bahwa ketukan palu hakim bisa mendatangkan keadilan.

“Sebelum putusan kita mengingatkan majelis hakim agar jangan main-main dengan nasib buruh, jangan main-main dengan nasib rakyat tertindas,” ungkap Ketua DPD SPSI Jawa Barat, Roy Jinto, yang datang memimpin aksi tersebut.

Buruh, katanya, khawatir majelis hakim bermain di bawah meja dengan perusahaan, lalu menjegal perjuangan buruh di pengadilan. Menurut Roy, kecurigaan mereka wajar setelah berkaca pada kasus Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang belum lama ini ditangkap Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) atas kasus suap pengurusan perkara.

“Aksi kita upaya mengingatkan bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadailan, kita meminta pengadilan memberikan rasa keadilan,” kata Roy.

Aksi lanjutan, aku Roy, bakal digelar lebih besar pada hari putusan nanti. Anggota SPSI Jawa Barat, katanya, sudah diinstruksikan untuk turun jalan bersolidaritas mengawal pembacaan putusan. Ia mengklaim, akan ada gelombang demonstrasi 5.000 buruh pada 5 Oktober mendatang.

“Karena ini jadi preseden buruk. Kalau sampai kita kalah, maka tidak menutup kumungkinan pengusaha lain bakal meniru gaya Masterindo dalam mem-PHK karyawannya,” tutur Roy.

Buruh perempuan korban PHK Massal PT Masterindo Jaya Abadi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Selepas terkena PHK, Siti dan Yani terpaksa pulang kampung. Siti kembali ke rumahnya di Garut, sementara Yani pulang ke Tasikmalaya. Dengan memakai kendaraan umum, mereka sengaja berangkat dari luar kota untuk ikut aksi, menuntut apa yang dirasa jadi hak mereka sebagai pekerja.

Setelah di-PHK, Yani dan Siti belum bekerja di perusahaan lain. Sebagai perempuan yang turut jadi tulang punggung keluarga, mereka berupaya putar kepala untuk bisa bertahan. Siti misalnya, membuka warung rumahan dengan modal seadanya.

“Saya buka warung di rumah. Saya punya dua anak, satu sudah lulus sekolah satu lagi masih kelas 3 SMA. Suami saya kerja dekorasi-dekorasi gitu,” ungkapnya.

Meski harus korban ongkos dan waktu, Siti dan Yani tak menyesal berangkat ke Bandung. Mereka berharap perjuangan buruh tak sia-sia. Pada 5 Oktober nanti, mereka kembali berdiri menanti keadilan.

“Harapannya hakim memberikan putusan yang adil, hakim tidak membela yang salah dan kita mendapatkan hak kita,” kata Yani.

“Saya minta pengadilan supaya mengeluarkan keputusan yang adil, kami mendapatkan hak kami. Saya juga minta pemerintah melihat perjuangan buruh selama ini,” imbuh Siti. (Red./Ansar Nurhadi)

Tags: korban PHKPHK masalPN BandungSPSI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

"Pemkot Bandung Persiapkan Pengangkatan PPPK"

Lapas Perempuan Bandung, Kolaborasi Bersama Kodim 0618/Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Kapolri Resmikan Aplikasi Dumas Presisi Bentuk Transparansi Bagi Masyarakat

Kapolri Resmikan Aplikasi Dumas Presisi Bentuk Transparansi Bagi Masyarakat

Februari 24, 2021

What is interracial dating and just why is it popular?

Februari 26, 2025
Gubernur Jabar Monitoring Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Libur Lebaran

Gubernur Jabar Monitoring Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Libur Lebaran

Mei 17, 2021

Usai Diresmikan, Kolam di Halaman Masjid Al Jabbar Jadi Tempat Renang Pengunjung

Januari 2, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi