Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Menanti Keadilan, PHK Massal Tanpa Pesangon

September 29, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Siti Aisyah usianya sudah setengah abad. Selama 22 tahun, umurnya habis menjadi buruh jahit di PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung. Penghujung April 2021 lalu, tepatnya dua pekan sebelum lebaran, dirinya mendadak di-PHK bersama sekitar 1.142 buruh lainnya.

“Hari itu saya sedang kerja, tiba-tiba mendapat pengumuman PHK,” katanya.

Kabar yang sampai ke telinga Siti, perusahaan konon akan bangkrut karena dihantam pandemi Covid-19. Perusahaan tak sanggup membayar upah pekerja dan PHK massal pun terjadi. Belakangan, kabar itu diragukan oleh kawan-kawan buruh. Pasalnya, perusahaan tetap masih berproduksi, lalu merekrut buruh-buruh baru dengan status kontrak.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

“Waktu itu (ketika PHK terjadi), kerjaan rasanya seperti biasanya saja, orderan ramai, sempat bikin APD (alat perlindungan diri) Covid-19,” aku Siti.

Situasi makin runyam ketika perusahaan diduga enggan membayar pesangon sesuai aturan. Hitung-hitungan Siti, didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 30 Tahun 2003, sebagai karyawan tetap yang sudah bekerja 22 tahun harusnya ia menerima total pesangon mencapai Rp100-120 juta.

“Tapi perusahaan hanya menyodorkan uang sekitar Rp11 juta,” katanya.

Pengakuan serupa juga disampaikan Yani (44). Persis seperti Siti, Yani sudah bekerja di PT Masterindo selama 22 tahun. Ketika di-PHK, ia pun mengaku tak mendapatkan pesangon. Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) pun tak dibayarkan. Belum lagi, upah bulan April 2021 belum ia terima hingga kini, termasuk uang cuti tahunan.

“Kami menuntut keadilan,” kata Yani.

Buruh perempuan korban PHK Massal PT Masterindo Jaya Abadi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Kamis siang, 29 September 2022, Siti dan Yani ditemui wartawan ketika mereka tengah berdiri memblokade Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Klas IA Bandung (PN Bandung). Bersama ratusan buruh korban PHK lainnya, Siti dan Yani turut dalam aksi demonstrasi.

Diketahui, kasus PHK massal di PT Masterindo Jaya Abadi hingga kini masih berproses hukum. Buruh yang kebanyakan berhimpun di Serikat Pekerja Tekstil-Sandang-Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung menggugat perusahan ke pengadilan, menuntut agar perusahaan mau menunaikan kewajibannya.

Proses gugatan sudah tiba di akhir babak, pada 5 Oktober 2022 nanti, majelis hakim yang menangani perkara akan membacakan putusan. Para buruh berharap bahwa ketukan palu hakim bisa mendatangkan keadilan.

“Sebelum putusan kita mengingatkan majelis hakim agar jangan main-main dengan nasib buruh, jangan main-main dengan nasib rakyat tertindas,” ungkap Ketua DPD SPSI Jawa Barat, Roy Jinto, yang datang memimpin aksi tersebut.

Buruh, katanya, khawatir majelis hakim bermain di bawah meja dengan perusahaan, lalu menjegal perjuangan buruh di pengadilan. Menurut Roy, kecurigaan mereka wajar setelah berkaca pada kasus Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang belum lama ini ditangkap Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) atas kasus suap pengurusan perkara.

“Aksi kita upaya mengingatkan bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadailan, kita meminta pengadilan memberikan rasa keadilan,” kata Roy.

Aksi lanjutan, aku Roy, bakal digelar lebih besar pada hari putusan nanti. Anggota SPSI Jawa Barat, katanya, sudah diinstruksikan untuk turun jalan bersolidaritas mengawal pembacaan putusan. Ia mengklaim, akan ada gelombang demonstrasi 5.000 buruh pada 5 Oktober mendatang.

“Karena ini jadi preseden buruk. Kalau sampai kita kalah, maka tidak menutup kumungkinan pengusaha lain bakal meniru gaya Masterindo dalam mem-PHK karyawannya,” tutur Roy.

Buruh perempuan korban PHK Massal PT Masterindo Jaya Abadi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Selepas terkena PHK, Siti dan Yani terpaksa pulang kampung. Siti kembali ke rumahnya di Garut, sementara Yani pulang ke Tasikmalaya. Dengan memakai kendaraan umum, mereka sengaja berangkat dari luar kota untuk ikut aksi, menuntut apa yang dirasa jadi hak mereka sebagai pekerja.

Setelah di-PHK, Yani dan Siti belum bekerja di perusahaan lain. Sebagai perempuan yang turut jadi tulang punggung keluarga, mereka berupaya putar kepala untuk bisa bertahan. Siti misalnya, membuka warung rumahan dengan modal seadanya.

“Saya buka warung di rumah. Saya punya dua anak, satu sudah lulus sekolah satu lagi masih kelas 3 SMA. Suami saya kerja dekorasi-dekorasi gitu,” ungkapnya.

Meski harus korban ongkos dan waktu, Siti dan Yani tak menyesal berangkat ke Bandung. Mereka berharap perjuangan buruh tak sia-sia. Pada 5 Oktober nanti, mereka kembali berdiri menanti keadilan.

“Harapannya hakim memberikan putusan yang adil, hakim tidak membela yang salah dan kita mendapatkan hak kita,” kata Yani.

“Saya minta pengadilan supaya mengeluarkan keputusan yang adil, kami mendapatkan hak kami. Saya juga minta pemerintah melihat perjuangan buruh selama ini,” imbuh Siti. (Red./Ansar Nurhadi)

Tags: korban PHKPHK masalPN BandungSPSI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

"Pemkot Bandung Persiapkan Pengangkatan PPPK"

Lapas Perempuan Bandung, Kolaborasi Bersama Kodim 0618/Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Juni 13, 2025

Kabar Baik! Kapolri: Mulai Januari 2023, Pertandingan Liga 1 Boleh Dihadiri Penonton

Desember 21, 2022

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu

November 5, 2024

Kembalikan Fungsi RTH, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Cikapundung River Spot

April 10, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi