Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tunggak Biaya Sewa Hingga 18 Tahun, Pemkot Bandung Kembali Tertibkan Aset Tanah

Juni 9, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah yang terletak di Jalan Bengawan Nomor 26 Kecamatan Bandung Wetan, Kamis (9/6/2022).

Penertiban bangunan seluas 645 meter persegi itu kali ini berkolaborasi dengan jajaran Bagian Hukum, Satpol PP, unsur kewilayahan, hingga Kepolisian.

“Terletak di jalan Bengawan Nomor 26, pengamanan fisik ini meliputi sesuai peraturan yaitu pemasangan pagar, nanti ada spanduk termasuk pengambil alihan dari pihak lain,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan pada BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, di sela-sela pengamanan aset. 

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia menambahkan, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung. Bangunan itu diamankan karena penyewa menunggak uang sewa.

Atas hal itu, kebijakan yang diambil yakni pengosongan lahan dan penyewa wajib menyelesaikan tunggakannya.

“Ada tunggakan sewa 18 tahun, proses sejak sewa masih di DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman). Kebijakannya adalah dikosongkan, diambilalih oleh Pemkot  Bandung dan tidak menghapus kewajiban tunggakan mereka,” bebernya. 

“Untuk luasnya 645 meter persegi ini, penggunaan maupun pemanfaatan ada banyak. Kebutuhan Pemkot Bandung seperti kantor atau pemanfaatan lainnya yang lebih peoduktif,” imbuh. 

Ia pun menegaskan, pemerintah secara terbuka untuk memanfaatkan aset tanah itu jika pihak lain mengikuti aturan yang sudah ditentukan. 

“Tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak lain lebih kooperatif disini masih dimungkinkan untuk sewa,” tambah Herman. 

Sebelumya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan. 

“Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar. 

“Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir,” ujarnya. 

“Ini disewakan, jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali, ” tuturnya.(Red./Annisa)

Tags: 3 Kali Teguran dan 3 Kali peringatanBKAD Kota BandungJajaran Bagian HukumJalan Bengawan Nomor 26Kembali Tertibkan Aset TanahKepala Bidang Penegakan Hukum Daerah - Idris KuswandiKepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan pada BKAD Kota Bandung - Herman HariPemkot BandungPengamanan Aset Pemkot BandungSatpol PP Kota BandungTunggak Biaya Sewa Hingga 18 Tahun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Tunggak Biaya Sewa Hingga Rp 13,5 M, Kebun Binatang Bandung Terancam Disegel

Polisi Bern Umumkan Jenazah Eril Ditemukan di Bendungan Engehalde Swiss

Discussion about this post

Recommended

DISPANGTAN KOTA BANDUNG MENJAMIN 34 PASAR YANG DISIDAK AMAN DARI DAGING CELENG

DISPANGTAN KOTA BANDUNG MENJAMIN 34 PASAR YANG DISIDAK AMAN DARI DAGING CELENG

Mei 13, 2020

Rizal Khairul: Sinergitas DPRD-Pemerintah kota Bandung Wujudkan Kota Layak Anak

April 23, 2025

Atasi Dampak Pandemi, IKA Unpar dan Pemkot Bandung Beri Bantuan bagi Siswa Kurang Mampu

Desember 24, 2021

A. Koswara Resmi Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Bandung Baru

September 20, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »