Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tunggak Biaya Sewa Hingga 18 Tahun, Pemkot Bandung Kembali Tertibkan Aset Tanah

Juni 9, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah yang terletak di Jalan Bengawan Nomor 26 Kecamatan Bandung Wetan, Kamis (9/6/2022).

Penertiban bangunan seluas 645 meter persegi itu kali ini berkolaborasi dengan jajaran Bagian Hukum, Satpol PP, unsur kewilayahan, hingga Kepolisian.

“Terletak di jalan Bengawan Nomor 26, pengamanan fisik ini meliputi sesuai peraturan yaitu pemasangan pagar, nanti ada spanduk termasuk pengambil alihan dari pihak lain,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan pada BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, di sela-sela pengamanan aset. 

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Ia menambahkan, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung. Bangunan itu diamankan karena penyewa menunggak uang sewa.

Atas hal itu, kebijakan yang diambil yakni pengosongan lahan dan penyewa wajib menyelesaikan tunggakannya.

“Ada tunggakan sewa 18 tahun, proses sejak sewa masih di DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman). Kebijakannya adalah dikosongkan, diambilalih oleh Pemkot  Bandung dan tidak menghapus kewajiban tunggakan mereka,” bebernya. 

“Untuk luasnya 645 meter persegi ini, penggunaan maupun pemanfaatan ada banyak. Kebutuhan Pemkot Bandung seperti kantor atau pemanfaatan lainnya yang lebih peoduktif,” imbuh. 

Ia pun menegaskan, pemerintah secara terbuka untuk memanfaatkan aset tanah itu jika pihak lain mengikuti aturan yang sudah ditentukan. 

“Tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak lain lebih kooperatif disini masih dimungkinkan untuk sewa,” tambah Herman. 

Sebelumya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan. 

“Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar. 

“Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir,” ujarnya. 

“Ini disewakan, jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali, ” tuturnya.(Red./Annisa)

Tags: 3 Kali Teguran dan 3 Kali peringatanBKAD Kota BandungJajaran Bagian HukumJalan Bengawan Nomor 26Kembali Tertibkan Aset TanahKepala Bidang Penegakan Hukum Daerah - Idris KuswandiKepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan pada BKAD Kota Bandung - Herman HariPemkot BandungPengamanan Aset Pemkot BandungSatpol PP Kota BandungTunggak Biaya Sewa Hingga 18 Tahun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post

Tunggak Biaya Sewa Hingga Rp 13,5 M, Kebun Binatang Bandung Terancam Disegel

Polisi Bern Umumkan Jenazah Eril Ditemukan di Bendungan Engehalde Swiss

Discussion about this post

Recommended

Sabhara Polrestabes Bandung Melaksanakannya Giat Patroli untuk menghimbau warga kota Bandung patuhi Social Distancing

Sat-Sabhara Polrestabes Bandung Patroli Sosialisasi Covid-19

Maret 25, 2020
kegiatan Sosialisasi upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di wilayah kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik

Sosialisasi Covid-19 Tiga Pilar Kelurahan Cisaranten Kulon

Maret 24, 2020

Jelang Ramadhan Hingga Lebaran Idul Fitri, Sejumlah Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Maret 30, 2022
Satgas Citarum Harum sektor 22 sub 07 membersihkan Sungai Citepus Kelurahan Sukagalih, Sukajadi

Satgas Citarum Sektor 22 Sub 07 Kolaborasi Bersihkan Sungai Citepus

Juni 1, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi