KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam perpanjangan kali ini, Kota Bandung yang sebelumnya berada di PPKM level 2 kini berubah menjadi level 1.
Perubahan level ini tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2022 dan Inmendagri nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku senang dengan penurunan status tersebut.
Kendati demikian, Yana menegaskan masih ada beberapa catatan yang tetap harus dilakukan oleh warga Kota Bandung dalam menyikapi penurunan level PPKM ini.
“Ya alhamdulillah, ternyata saat ini berdasarkan Inmendagri yang terbaru seluruh kota di Jawa dan Bali level satu. Termasuk di Kota Bandung, tapi yang pasti kita jangan euforia dan tetap harus prokes,” kata Yana Mulyana kepada wartawan, Selasa (7/6/2022) Kemarin.
Untuk itu, Pemkot Bandung akan segera melakukan pembaruan peraturan wali kota (Perwal) yang merujuk pada Inmendagri terbaru seperti relaksasi di beberapa sektor.
“Mungkin nanti ada beberapa yang kita beri relaksasi, tapi tentunya dengan kehati-hatian. Terutama jumlah-jumlah orang di kegiatan tetap kita batasi,” jelasnya.
“Untuk Perwal terbaru insyaallah nanti malam ya,” lanjut Yana.
Sementara mengenai pembukaan kembali Taman Alun-alun dan pelaksanaan car free day (CFD) di Jalan I.R. H. Juanda (Dago) dan Jalan Buah Batu, Yana menyebut pihaknya masih harus mengkaji sebelum hal tersebut bisa dilakukan.
“Pelan-pelan lah ya, karena gini sekali lagi jangan ada euforia karena faktanya virus ini masih ada jadi perlu kehati-hatian,” pungkasnya. (Red./Usep)
Discussion about this post