Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

April 5, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, Kota Bandung akhirnya turun menjadi PPKM Level 2 per Senin (4/4/2022).

Sebelumnya selama hampir dua bulan, Kota Kembang berada pada kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Penurunan menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat.

Untuk vaksin dosis satu, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis kedua juga di atas 106 persen.

“Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan,” ucap Yana.

Memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung.

Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang,” ujarnya.

Pun dengan tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga. Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.

“Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi,” imbuh Yana. (Red./Azay)

Tags: AlhamdulillahBerikut Aturan TerbarunyaCapaian Total Target VaksinasiDisiplin Protokol KesehatanInmedgri Nomor 20 Tahun 2022Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2Plt Walikota Bandung Yana MulyanaScan Barcode Melalui Apk PeduliLindungi
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

BPOM Gerebek Rumah Penjual Kosmetik-Obat Ilegal Senilai 1,2 M di Sukajadi Bandung

RSUD Bandung Kiwari Kebakaran Kemarin Malam, Yana Mulyana Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Discussion about this post

Recommended

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

September 7, 2020
Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Laksanakan PSBB Proporsional di Pasar Pola Cijerah Bandung Kulon

Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Monitoring PSBB Proporsional

Mei 31, 2020

WHO Sebut Kesepian Jadi Ancaman Masalah Kesehatan Global

November 20, 2023

Gerebek Kawasan Saritem, Polrestabes Bandung Amankan 2 Mucikari dan 29 PSK

Mei 20, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi