Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

April 5, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, Kota Bandung akhirnya turun menjadi PPKM Level 2 per Senin (4/4/2022).

Sebelumnya selama hampir dua bulan, Kota Kembang berada pada kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Penurunan menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat.

Untuk vaksin dosis satu, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis kedua juga di atas 106 persen.

“Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan,” ucap Yana.

Memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung.

Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang,” ujarnya.

Pun dengan tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga. Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.

“Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi,” imbuh Yana. (Red./Azay)

Tags: AlhamdulillahBerikut Aturan TerbarunyaCapaian Total Target VaksinasiDisiplin Protokol KesehatanInmedgri Nomor 20 Tahun 2022Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2Plt Walikota Bandung Yana MulyanaScan Barcode Melalui Apk PeduliLindungi
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

BPOM Gerebek Rumah Penjual Kosmetik-Obat Ilegal Senilai 1,2 M di Sukajadi Bandung

RSUD Bandung Kiwari Kebakaran Kemarin Malam, Yana Mulyana Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Discussion about this post

Recommended

Rangkaian West Java Festival 2024, 37 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Gedung Sate Bandung

Agustus 26, 2024

Giat Patroli QR Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 4, 2022

Upaya Nyata Membangun Ketahanan Pangan Lokal, Pemkot Gelar Sein Farm Permata Bandung Festival

Mei 29, 2024

Kolaborasi Antar Pemerintahan Atasi Macet dan Lahan Kritis Di Kota Bandung

Februari 4, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi