METROJABAR.ID- Mulai hari ini, Jumat (1/4/2022), harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax resmi naik menjadi Rp12.500 per liter.
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter, dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Pertamina sebelumnya sempat mengumumkan kenaikan harga Pertamax akan diterapkan di 16 provinsi. Namun, kini Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
Sementara untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak akan mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Pertamina mencatat, porsi konsumsi BBM subsidi sudah mencapai 83 persen, sementara porsi konsumsi Pertamax baru di angka 14 persen.
“Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau,” kata Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022) Kemarin.
Ia memastikan bahwa Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Sehingga menurutnya harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar, atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019,” cetusnya.
Dengan harga Pertamax terbaru ini, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” bebernya.
Rincian Harga Pertamax di Berbagai Wilayah Indonesia
- Pertamax Rp12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Pertamax Rp12.750 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
- Pertamax Rp13.000 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ). (Red./Annisa)
Discussion about this post