Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp 500 Juta

Januari 11, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Herry Wirawan, kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, dan kebiri kimia.

Hukuman ini dinilai diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegasnya.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terdakawa membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

“Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570,186,” jelasnya.

Majelis hakim juga diminta akan membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Selain itu, pihaknya juga akan merampas harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan yang sudah disita maupun belum. Kemudian akan dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.

“Dan itu nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (Korban) dan bayi-bayi nya, dan kelangsungan hidup daripada mereka (Korban),” katanya.

“Kemudian kami juga meminta barang bukti milik terdakwa berupa sepeda motor untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya biaya sekolah dan keberlangsungan hidup korban dan anaknya,” bebernya.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan itu sebagaimana dakwaan primer kamu (JPU),” tandasnya. (Red./Darman)

Tags: Denda Rp 500 JutaDituntut Hukuman MatiEfek Jera Untuk PelakuHerry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 SantriwatiJPUKebiri KimiaKepala Kejaksaan Tinggi Jabar - Asep N MulyanaPN BandungRestitusi Untuk anak korban Rp 331.570.186ACSubsider Kurungan Penjara 1 Tahun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

RSKIA Kota Bandung Resmi Berubah Status Menjadi RSUD Bandung Kiwari

Pemkot Bandung Siap Berikan Vaksin Booster Gratis, Yana Mulyana: Utamakan Lansia Dulu

Discussion about this post

Recommended

BAMBANG SUKARDI : OPTIMIS KOTA BANDUNG KEDEPANNYA AKAN LEBIH KONDUSIF

BAMBANG SUKARDI : OPTIMIS KOTA BANDUNG KEDEPANNYA AKAN LEBIH KONDUSIF

Agustus 6, 2020

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Kolaborasi Jabar-Yogyakarta: Saling Promosikan Pariwisata dan Kebudayaan

Desember 2, 2021

Pemkot Bandung Targetkan Fly Over Kopo Bisa Digunakan September Mendatang

Agustus 6, 2022

DPRD Kota Bandung Dukung Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Oktober 7, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »