Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp 500 Juta

Januari 11, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Herry Wirawan, kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, dan kebiri kimia.

Hukuman ini dinilai diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku tersebut.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegasnya.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terdakawa membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

“Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570,186,” jelasnya.

Majelis hakim juga diminta akan membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Selain itu, pihaknya juga akan merampas harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan yang sudah disita maupun belum. Kemudian akan dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.

“Dan itu nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (Korban) dan bayi-bayi nya, dan kelangsungan hidup daripada mereka (Korban),” katanya.

“Kemudian kami juga meminta barang bukti milik terdakwa berupa sepeda motor untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya biaya sekolah dan keberlangsungan hidup korban dan anaknya,” bebernya.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan itu sebagaimana dakwaan primer kamu (JPU),” tandasnya. (Red./Darman)

Tags: Denda Rp 500 JutaDituntut Hukuman MatiEfek Jera Untuk PelakuHerry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 SantriwatiJPUKebiri KimiaKepala Kejaksaan Tinggi Jabar - Asep N MulyanaPN BandungRestitusi Untuk anak korban Rp 331.570.186ACSubsider Kurungan Penjara 1 Tahun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

RSKIA Kota Bandung Resmi Berubah Status Menjadi RSUD Bandung Kiwari

Pemkot Bandung Siap Berikan Vaksin Booster Gratis, Yana Mulyana: Utamakan Lansia Dulu

Discussion about this post

Recommended

PT KAI Daop 2 Bandung Eksekusi Pengamanan Aset di Jalan Laswi

Juli 20, 2022

Miliki Kapasitas Hingga 8.591 Makam, Pemkot Bandung Berkomitmen Jaga dan Pelihara TPU Terpadu Cikadut 

Agustus 7, 2024

Pengelolaan Sampah Sudah Terkendali, Pemkot Bandung Akan Cabut Status Darurat Sampah

Desember 20, 2023

Aliran Anak Sungai Cikapundung Penuh Sampah, Oded Ajak Warga Jaga Kebersihan Sungai

September 6, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi