Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp 500 Juta

Januari 11, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Herry Wirawan, kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, dan kebiri kimia.

Hukuman ini dinilai diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku tersebut.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegasnya.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terdakawa membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

“Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570,186,” jelasnya.

Majelis hakim juga diminta akan membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Selain itu, pihaknya juga akan merampas harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan yang sudah disita maupun belum. Kemudian akan dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.

“Dan itu nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (Korban) dan bayi-bayi nya, dan kelangsungan hidup daripada mereka (Korban),” katanya.

“Kemudian kami juga meminta barang bukti milik terdakwa berupa sepeda motor untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya biaya sekolah dan keberlangsungan hidup korban dan anaknya,” bebernya.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan itu sebagaimana dakwaan primer kamu (JPU),” tandasnya. (Red./Darman)

Tags: Denda Rp 500 JutaDituntut Hukuman MatiEfek Jera Untuk PelakuHerry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 SantriwatiJPUKebiri KimiaKepala Kejaksaan Tinggi Jabar - Asep N MulyanaPN BandungRestitusi Untuk anak korban Rp 331.570.186ACSubsider Kurungan Penjara 1 Tahun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

RSKIA Kota Bandung Resmi Berubah Status Menjadi RSUD Bandung Kiwari

Pemkot Bandung Siap Berikan Vaksin Booster Gratis, Yana Mulyana: Utamakan Lansia Dulu

Discussion about this post

Recommended

Bansos Tahap IV Provinsi Jabar Tuntas Didistribusikan

Bansos Tahap IV Provinsi Jabar Tuntas Didistribusikan

Desember 31, 2020

BNBP: Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Akan Dibangun Kembali oleh Pemerintah

November 23, 2022
Komisi Informasi Jawa Barat Publikasikan Focus Group Discussion (FGD)

Komisi Informasi Jawa Barat Publikasikan Focus Group Discussion (FGD)

Maret 9, 2021

Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 di Jabar: Prabowo-Gibran Unggul Raih 16,8 Juta Suara

Maret 18, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi