KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama BPKA Kota Bandung dengan agenda pembahasan evaluasi target dan realisasi belanja/pendapatan TA. 2021 serta rencana target dan realisasi belanja/pendapatan TA. 2022, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Rapat kerja Komisi B DPRD Kota Bandung dipimpin oleh ketua komisi, Hasan Faozi, S.Pd, dan turut dihadiri oleh wakil ketua komisi, H. Wawan Mohamad Usman, SP dan para anggota komisi lainnya, meliputi, Agus Salim, Dudy Himawan, S.H., H. Asep Mulyadi, Christian Julianto Budiman, Hj. Siti Nurjanah, SS., dan Ir. H. Agus Gunawan.
Hasan Faozi mengatakan, rencana target belanja dan pendapatan tahun 2022 harus rasional dan sesuai kemampuan riil kebutuhan. Sebab, untuk penyertaan modal dan revitalisasi aset milik pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi merupakan janji politik kepala daerah yang harus mampu direalisasikan kepada masyarakat.
“Jadi jangan sampai pemerintahan yang sekarang seolah-olah tidak mampu merealisasikan apa yang sudah dijanjikan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B, Wawan Mohamad Usman mendorong BPKA Kota Bandung menginventarisasi semua aset milik Pemerintah Kota Bandung, terlebih aset-aset tersebut dapat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bandung.
“BPKA itu merupakan pembendaharaan keuangan pemerintah Pemkot Bandung, maka di mana pun Badan Keuangan Negara itu harus menghasilkan suatu prestasi positif yang menunjang pembangunan Kota Bandung,” ucapnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi B, Asep Mulyadi. Menurut Asep, perencanaan target belanja dan pendapatan harus terukur dan terencana dengan baik, termasuk dalam hal pengelolaan aset yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini.
“Kita ini selalu pandai membeli aset, tapi kurang pandai memanfaatkannya. Kita jangan salah membedakan antara aset dan liabilitas.
Karena yang namanya aset itu adalah sesuatu yang dibeli dan dapat memberikan keuntungan atau menghasilkan sesuatu bagi pemiliknya. Sedangkan liabilitas adalah sesuatu yang dibeli tapi sebetulnya menggerogoti dari pendapatan kita,” ujarnya.
Maka pendataan aset-aset yang telah dibeli dan diyakini betul-betul menjadi aset harus terus ditingkatkan, dimanfaatkan, dan memberikan dampak lebih baik lagi bagi pemiliknya yaitu, Pemerintah Kota Bandung.
Sementara itu anggota Komisi B lainnya, Agus Gunawan menambahkan, keberadaan aset-aset milik Pemkot Bandung yang selama ini disewakan kepada pihak ketiga atau masyarakat, harus mulai dilakukan penataan, khususnya aset-aset yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap upaya pemulihan ekonomi.
“Saat ini kita banyak memiliki aset, tapi aset-aset itu belum dikuasi secara hukum, seperti disertifikasi. Jangan sampai karena tidak terperhatikan, maka berpotensi menjadi gugatan oleh pihak ketiga dalam perebutan status kepemilikannya.
Apalagi pihak ketiga merasa bahwa aset-aset tersebut telah lama mereka kuasai dan Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengambilnya kembali. Hal-hal seperti ini baiknya mulai dipersiapkan, karena selama ini menjadi masalah bagi Pemkot Bandung begitu aset tersebut ini digunakan kembali,” katanya. (Red./Azay)
Discussion about this post