KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melantik 358 Pejabat Fungsional Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Kamis (30 Desember 2021), di Balai Kota Bandung.
Pelantikan pejabat fungsional menjadi penyederhanaan birokrasi sehingga pelayanan publik semakin lincah.
“Menjadi pejabat adalah amanat yang harus dipertanggung jawabkan, yakni dengan bekerja profesional dan berintegritas. Apalagi kinerja pejabat tersebut menjadi bagian dari kinerja Pemerintah Kota Bandung, sehingga tugas dan wewenang yang diemban harus dijalani dengan sepenuh hati,” kata Plt. Wali Kota
Menurutnya, pejabat fungsional memiliki tugas yang spesifik dengan memerlukan keahlian tertentu. “Pejabat fungsional, tugas-tugasnya spesifik dan memerlukan keahilan tertentu. Ia dituntut menjalani profesi yang menopang kinerja unit kerja dalam melayani masyarakat,” tuturnya.
Ia mengatakan, jabatan tersebut dibentuk karena relatif banyak jenis pelayanan yang bersifat spesialisasi dan membutuhkan kompetensi terstandar. Hal ini guna memenuhi harapan penyediaan layanan dan masyarakat yang membutuhkan.
“Dilantik ini tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar. Namun jangan dilihat sebagai beban atau kendala yang justru akan menghambat karier,” ujarnya.
“Menjadi pejabat fungsional justru menjadi kesempatan untuk memperlihatkan potensi diri yang sebenarnya. Bekerja sesuai dengan minat bakat serta keahilan sehingga aktivitas sehari-hari akan diisi dengan komitmen tinggi dan integritas,” tambahnya.
Plt. Wali Kota menegaskan, jabatan yang diemban pastinya mengutamakan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. “Selalu mengutamakan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan,” tuturnya.
Ia berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk terus meningkatkan pendidikan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional. “Di era birokrasi 4.0 seorang pejabat dituntut untuk menguasai tekonologi. Cepat beradaptasi dengan perubahan dan siap untuk berlari kencang,“ tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menerangkan, pelantikan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Landasannya adalah Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 untuk menyerhanakan birokrasi. Setelah disederhanakan barulah penyetaraan jabatan. Ini dasarnya ada regulasi untuk dilakukan penyederhanaan jabatan,” papar Adi.
Soal tugas pejabat fungsional, ia mengungkapkan, yang saat ini menjabat struktural khususnya eselon IV di Pemkot Bandung dilantik sebagai Pejabat Fungsional.
“Langsung sekarang strukturan eselon IV terutama Pemkot Bandung ini disebut pengawas, dilantik jadi fungsional. Jadi yang dilantik ini diberikan tugas koordinasi. Tetap mereka memegang tugas tambahan manajerial,” ujarnya.
Adi berharap, penyederhanaan birokrasi membuahkan hasil yang baik. Sehingga pelayanan publik semakin lincah dan maksimal.
“Fungsional lebih lincah karena hirarki berkurang, pelayanan cepat juga bisa dinamis dan lebih lincah,” ujarnya. (Red./Usep)
Discussion about this post