KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mengingat masih masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Pemkot Bandung memberikan kelonggaran untuk ASN yang keperluan mendesak atau sangat darurat.
“Cuti ASN tidak ada di Nataru. Kecuali ada yang krusial maka kebijakan itu bisa diberikan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Rabu (22/12/2021).
Tentu Pemkot Bandung juga melarang para ASN mengambil cuti untuk mudik atau pulang ke kampung halamannya.
“Untuk kebijakan cuti nggak ada, dilarang mudik dan cuti,” tegasnya. (Red./Azay)
Discussion about this post