Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

Oktober 21, 2021
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai 26 Oktober, para calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Kamis (21/10/2021).

Kuswardoyo mengungkapkan aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya,” ungkapnya.

“Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access,” tambahnya.

Daop 2 mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“Daop 2 mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkasnya.

Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Red./Annisa)

Tags: Aplikasi PeduliLindungiDukung Program PemerintahManager Humasda Daop 2 Bandung KuswardoyoMulai 26 Oktober 2021Pembelian Tiket Kereta Api Jarak JauhPemeriksaan Covid-19Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan PublikSistem boarding KAIUntuk WNA Wajib PasporValidasi Status VaksinasiWajib Gunakan NIK
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kadisdik Jabar: Mata Pelajaran Narkoba Segera Masuk Kurikulum Tingkat SLTA

West Java Investment Summit 2021 Dibuka, Jabar Tawarkan 31 Proyek Senilai Rp 41,06 Triliun

Discussion about this post

Recommended

Bisa Pangkas Waktu Jadi 40 Menit, Tol Penghubung Bandung-Tasikmalaya Siap Dibangun Tahun 2025

Juni 11, 2024

KPU Kota Bandung Mulai Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Bambang Tirtoyuliono: Semoga Diterima Semua Pihak

Februari 29, 2024
Yuyun (TKSK) dan Edi Purwadi (Sekretaris Camat Cibeunying Kidul) Saat memantau pendistribusian Bansos

Di Wilayah Cibeunying Kidul Bantuan Sosial Pemprov Jabar Tahap II, Penyaluran Baru Dua Kelurahan

Juli 12, 2020

Perda Reklame Akan Dievaluasi, Ema Sumarna: Reklame Melintang di Jalan Kota Bandung akan Ditiadakan

Maret 4, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »