Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bantaran Sungai Dijadikan Tempat Parkir Permanen, Pemkot Bandung Akan Lakukan Penertiban

September 10, 2021
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Tempat parkir permanen yang berada di bantaran sungai di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Rasdian.

“Masuk Perda No 9, kalau bangunan liar di bantaran sungai itu juga diatur Peraturan Pemerintah (PP),” kata Rasdian via sambungan telepon, Jumat (10/9/2021).

Tempat parkir itu dibuat permanen menggunakan tembok dan disangga menggunakan tiang beton yang berjumlah tiga tiang.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Pada musim kemarau, aliran air di sungai tersebut terlihat menyusut. Tapi, jika musim hujan air bisa merendam tiang beton penyangga tempat parkir tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut. “Kita akan normalisasi, termasuk penertiban,” kata Yana di SMPN 1 Kota Bandung.

Dengan adanya laporan ini, Yana akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Satgas Citarum Harum. “Ya nanti (koordinasi), BBWS dan Dansektor ya,” ujarnya.

Yana mengungkapkan, banjir yang kerap terjadi diakibatkan bangunan liar yang berdiri di aliran sungai yang ada di Kota Bandung.

“Kita semua tahu, banjir di Kota Bandung salah satunya karena ada pemanfaatan secara ilegal oleh warga di bantaran sungai. Itu memperkecil (badan sungai) termasuk menambah sedimen, jadi sangat disayangkan,” ungkapnya.

Yana menyebut, jika volume air meningkat akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kalau nanti ada debit air yang tinggi dia dirugikan juga, bisa kena banjir dan dia merugikan orang lain karena mempersempit dan menghambat aliran sungai juga,” tuturnya.

Yana mengimbau kepada warga Kota Bandung untuk menjaga aliran sungai dan tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai. (Red./Azay)

Tags: Akan Lakukan PenertibanBangunan LiarBantaran Sungai Dijadikan Tempat Parkir PermanenBBWS CitarumHimbau Warga Menjaga Aliran SungaiKasatpol PP RasdianPelanggaran Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Tibumtran LinmasPemkot BandungSatgas Citarum HarumWakil walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Walikota Bandung Harap Ulama Bisa Adaptif Dengan Sikon Saat Ini

Ganjil Genap Cimahi-Bandung Barat Diperpanjang Akhir Pekan Ini

Discussion about this post

Recommended

Hadiri HUT Tabloid Cerdas dan KKJN Ke-7, Plt Wali Kota Cimahi Harap Semoga Pers Semakin Maju

Hadiri HUT Tabloid Cerdas dan KKJN Ke-7, Plt Wali Kota Cimahi Harap Semoga Pers Semakin Maju

Desember 12, 2020

Ngaku Belum Pernah Disuntik, Pria Ini Menangis Saat Rapid Test di Sukabumi

Desember 26, 2020

Pemkot Bandung Rencanakan Pembangunan Flyover Ciroyom

Februari 15, 2022

Pemkot Bandung Hari ini Akan Luncurkan Logo Resmi HJKB 214

Mei 21, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »