BANDUNG, METROJABAR.ID- Tempat parkir permanen yang berada di bantaran sungai di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Rasdian.
“Masuk Perda No 9, kalau bangunan liar di bantaran sungai itu juga diatur Peraturan Pemerintah (PP),” kata Rasdian via sambungan telepon, Jumat (10/9/2021).
Tempat parkir itu dibuat permanen menggunakan tembok dan disangga menggunakan tiang beton yang berjumlah tiga tiang.
Pada musim kemarau, aliran air di sungai tersebut terlihat menyusut. Tapi, jika musim hujan air bisa merendam tiang beton penyangga tempat parkir tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut. “Kita akan normalisasi, termasuk penertiban,” kata Yana di SMPN 1 Kota Bandung.
Dengan adanya laporan ini, Yana akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Satgas Citarum Harum. “Ya nanti (koordinasi), BBWS dan Dansektor ya,” ujarnya.
Yana mengungkapkan, banjir yang kerap terjadi diakibatkan bangunan liar yang berdiri di aliran sungai yang ada di Kota Bandung.
“Kita semua tahu, banjir di Kota Bandung salah satunya karena ada pemanfaatan secara ilegal oleh warga di bantaran sungai. Itu memperkecil (badan sungai) termasuk menambah sedimen, jadi sangat disayangkan,” ungkapnya.
Yana menyebut, jika volume air meningkat akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kalau nanti ada debit air yang tinggi dia dirugikan juga, bisa kena banjir dan dia merugikan orang lain karena mempersempit dan menghambat aliran sungai juga,” tuturnya.
Yana mengimbau kepada warga Kota Bandung untuk menjaga aliran sungai dan tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai. (Red./Azay)
Discussion about this post