Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bantaran Sungai Dijadikan Tempat Parkir Permanen, Pemkot Bandung Akan Lakukan Penertiban

September 10, 2021
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Tempat parkir permanen yang berada di bantaran sungai di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Rasdian.

“Masuk Perda No 9, kalau bangunan liar di bantaran sungai itu juga diatur Peraturan Pemerintah (PP),” kata Rasdian via sambungan telepon, Jumat (10/9/2021).

Tempat parkir itu dibuat permanen menggunakan tembok dan disangga menggunakan tiang beton yang berjumlah tiga tiang.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Pada musim kemarau, aliran air di sungai tersebut terlihat menyusut. Tapi, jika musim hujan air bisa merendam tiang beton penyangga tempat parkir tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut. “Kita akan normalisasi, termasuk penertiban,” kata Yana di SMPN 1 Kota Bandung.

Dengan adanya laporan ini, Yana akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Satgas Citarum Harum. “Ya nanti (koordinasi), BBWS dan Dansektor ya,” ujarnya.

Yana mengungkapkan, banjir yang kerap terjadi diakibatkan bangunan liar yang berdiri di aliran sungai yang ada di Kota Bandung.

“Kita semua tahu, banjir di Kota Bandung salah satunya karena ada pemanfaatan secara ilegal oleh warga di bantaran sungai. Itu memperkecil (badan sungai) termasuk menambah sedimen, jadi sangat disayangkan,” ungkapnya.

Yana menyebut, jika volume air meningkat akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kalau nanti ada debit air yang tinggi dia dirugikan juga, bisa kena banjir dan dia merugikan orang lain karena mempersempit dan menghambat aliran sungai juga,” tuturnya.

Yana mengimbau kepada warga Kota Bandung untuk menjaga aliran sungai dan tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai. (Red./Azay)

Tags: Akan Lakukan PenertibanBangunan LiarBantaran Sungai Dijadikan Tempat Parkir PermanenBBWS CitarumHimbau Warga Menjaga Aliran SungaiKasatpol PP RasdianPelanggaran Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Tibumtran LinmasPemkot BandungSatgas Citarum HarumWakil walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Walikota Bandung Harap Ulama Bisa Adaptif Dengan Sikon Saat Ini

Ganjil Genap Cimahi-Bandung Barat Diperpanjang Akhir Pekan Ini

Discussion about this post

Recommended

Harga Pertamax Resmi Naik Mulai 1 April 2022 di 16 Provinsi, Berikut Daftar Harganya

April 1, 2022
Pimpred Metro TV, Meminta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Wartawan Di Pinggir Tol

Pimpred Metro TV, Meminta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Wartawan Di Pinggir Tol

Juli 11, 2020
Laporan Harta Kekayaan Moeldoko

Laporan Harta Kekayaan Moeldoko

Maret 4, 2021

1xBetLanka APK: Cricket Betting Analysis & Match Predictions

November 21, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi