KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri M.Si melakukan pemantauan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bandung, Kota Bandung Sabtu (3/7/2021).
Melonjaknya kasus Covid-19, sehingga pemerintah memberlakukan PPKM Darurat resmi dilakukan 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Kapolda Jabar menyiapkan 106 titik penyekatan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dalam rangka PPKM Darurat.
Kapolda Jabar mengatakan bahwa titik penyekatan terbagi ke dalam Ring 1, Ring 2 dam Ring 3 di berbagai kabupaten dan kota.
“Ring 3 dari mulai pintu masuk suatu wilayah, jadi kabupaten dan kota sudah sedemikian rupa menyiapkan pos penyekatan” tutur Kapolda Jabar.
Diungkapkan Kapolda Jawa Barat, pengendalian mobilitas masyarakat menjadi konsen utam pihak kepolisian dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Masyarakat dilarang bepergian apabila tidak sesuai ketentuan. Semua kendaraan yang melintas akan dilakukan pengecekan dititik-titik penyekatan perbatasan kabupaten kota.
Warga masyarakat harus membawa surat test covid antigen atau PCR dengan hasil negataif dan harus dilengkapi dengan kartu keterangan vaksinasi, minimal dosis pertama. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diputarbalikan.oleh petugas.,” tegas Kapolda Jawa Barat.
Lebih lanjut diutarakan Kapolda Jabar, mobilitas masyarakat yang menuju pusat kota juga dibatasi dengan ketat.
“Oleh karena itu mohon maaf kepada masyarakat di dalam kota sementara jni dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkam perlu ditiadakan sama sekali” ucap Kapolda Jabar.
Kapolda Jabar menuturkan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila ada pelanggar melakukan secara berulang. (Red./Azay)
Discussion about this post