Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jangkar Soroti Pembangunan Liar

Juni 1, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pembangunan gedung untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin.

Adanya pembangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl PHH Mustofa No 57 untuk Pembangunan Gedung Biodistrik PT Nindya Karya (Persero) untuk prasarana Hotel dan Cafe menuai protes dari pengaduan warga masyarakat RW 04 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeuying Kaler Kota Bandung.

Menyikapi hal tersebut diatas Humas Jangkar (Kang Wawan Jangkar) Saat dikonfirmasi oleh pihak media,bangunan tersebut tidak memiliki izin. Selaku social kontrol mengatakan langsung memutuskan bersama-sama datang ke Pak RW 04, ternyata betul bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin yang resmi,” kata Wawan Bandung, Selasa (1/6/2021).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Disaat ditanyakan kepada pak RW 04 dari pihak pengelola pembangunan Biodistrik PTNK untuk sosialisasi meminta untuk menunjukan izin tidak dapat membuktikan bahwa bangunan tersebut memiliki IMB,”ucapnya.

Menurut Kang Wawan , Pembanguan tersebut harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan gedung. Selain kewajiban memiliki IMB bangunan gedung yang sudah terbangun tapi belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB, Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa Pembongkaran bangunan gedung.

Karena pengaduan dari masyarakat melalui RW setempat setelah meminta keterangan dari pihak pengembang, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang,”Tegas Kang Wawan.

Di tambahkan ditempat yang sama Ketua Umum Jangkar, Yudi Saputranegara Meminta pembangunan tersebut yang melanggar aturan hukum segera dibongkar. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan pembangunan akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam. Demikian disampaikan Ketum Jangkar.

Dijelaskannya, kawasan untuk pembangunan gedung Biodistrik PTNK, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota Bandung untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan tersebut,” kata Ketum Jangkar.

(Red Metrojabar)

Tags: Distaru Kota BandungDPMPTSP Kota BandungHumas JangkarKecamatan Cibeunying KalerKelurahan NeglasariLSM JangkarPak RW 04pembangunan gedung yang tak memiliki izinPemkot BandungPT Nindya Karya (Persero)Satpol PP Kota BandungWalikota BandungWawan Jangkar
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Oded Support Koperasi Harus Bisa Bersaing Dengan Para Kapitalis

Polrestabes Bandung Siaga Cepat Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengusaha Plastik

Discussion about this post

Recommended

Kompol Asep Saepudin, Kapolsek Kiaracondong, di Posko Pantau Covid-19 depan Terminal Bus Cicaheum Kota Bandung

POLSEK KIARACONDONG LAKUKAN GIAT CHECK POINT PSBB DI TERMINAL CICAHEUM

Mei 9, 2020

Makam di TPU Cikutra Bandung Tergerus Longsor, 4 Jenazah Dipindahkan

November 11, 2021

Hindari Ancaman Rentenir Online, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Draf Raperda Perlindungan Koperasi

Januari 10, 2023

Tidak Cukup Pemerintahan Saja, Ema Sumarna: Bangun Kota Bandung Perlu Dukungan Ormas

Juni 13, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »