KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong pembangunan gedung untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin.
Adanya pembangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl PHH Mustofa No 57 untuk Pembangunan Gedung Biodistrik PT Nindya Karya (Persero) untuk prasarana Hotel dan Cafe menuai protes dari pengaduan warga masyarakat RW 04 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeuying Kaler Kota Bandung.
Menyikapi hal tersebut diatas Humas Jangkar (Kang Wawan Jangkar) Saat dikonfirmasi oleh pihak media,bangunan tersebut tidak memiliki izin. Selaku social kontrol mengatakan langsung memutuskan bersama-sama datang ke Pak RW 04, ternyata betul bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin yang resmi,” kata Wawan Bandung, Selasa (1/6/2021).
“Disaat ditanyakan kepada pak RW 04 dari pihak pengelola pembangunan Biodistrik PTNK untuk sosialisasi meminta untuk menunjukan izin tidak dapat membuktikan bahwa bangunan tersebut memiliki IMB,”ucapnya.
Menurut Kang Wawan , Pembanguan tersebut harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan gedung. Selain kewajiban memiliki IMB bangunan gedung yang sudah terbangun tapi belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB, Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa Pembongkaran bangunan gedung.
Karena pengaduan dari masyarakat melalui RW setempat setelah meminta keterangan dari pihak pengembang, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang,”Tegas Kang Wawan.
Di tambahkan ditempat yang sama Ketua Umum Jangkar, Yudi Saputranegara Meminta pembangunan tersebut yang melanggar aturan hukum segera dibongkar. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan pembangunan akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam. Demikian disampaikan Ketum Jangkar.
Dijelaskannya, kawasan untuk pembangunan gedung Biodistrik PTNK, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota Bandung untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan tersebut,” kata Ketum Jangkar.
(Red Metrojabar)
Discussion about this post