KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Akibat tidak ada pengawasan di lapangan dari setiap intansi yang terkait Masalah banjir di jalan-jalan Kota Bandung dikarenakan Salah tata kelola tumpang tindih kebijakan & tidak ada sinkronisasi antara Dinas Perijinan & Dinas Pengairan Kota Bandung, menurut Narasumber Wawan Cadas/LSM Jangkar saat di wawancarai oleh metrojabar.id ,Jumat (28/5/2021).
Beliau mengutarakan tentang tata kelola kota bandung yang menurut beliau banyaknya permasalahan di kota bandung salah satunya banyak kabel-kabel yang tidak tertata sehingga menyebabkan banjir di Kota Bandung menjadi tidak terkendali, Ungkapnya”.
Wawan mengatakan penataan jaringan drainase Kota Bandung merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Pemda diminta memprioritaskan untuk melindungi warga dari ancaman banjir dan genangan.
Pekan lalu banjir melanda Kota Bandung di wilayah sepanjang jalan cikutra Wawan Cadas(LSM JANGKAR) meninjau ke tkp menilai banjir di Kota Bandung disebabkan kondisi tata ruang, tata kelola sumber daya air, dan sistem drainase yang buruk, Ujarnya”.
“Contohnya saja ketika hujan sudah berhenti, sungai juga masih bisa menampung debit air, tetapi air yang merendam pemukiman belum juga surut. Ini menunjukkan bahwa sistem drainasenya jelek,” kata Wawan.
Menurut hemat wawan Cadas,yang punya teritorial kewilayahan adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Alangkah baiknya merekalah yang harus dilibatkan karena lebih mengetahui tentang area dalam segi pengawasan, Pungkasnya”. (Red./Alin)
Discussion about this post