JAKARTA, METROJABAR.ID- Keresahan aparatur negara (ASN) di kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) RI terkait masalah jenjang jabatan yang dianggap curi start dengan Peraturan Menteri No. 17/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, membuat banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut.
Dalam aturannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melalui Peraturan Menteri No. 17/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, sebagai tidak lanjut ketentuan pasal 350A Peraturan Pemerintah No. 17/2020 tentang perubahan PP No. 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil patut diapresiasi.
Menurut Tjahjo Kumolo, penyetaraan jabatan administrasi meliputi jabatan administrator atau Eselon 3 disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, pengawas atau Eselon 4 disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan pelaksana atau yang dulu Eselon 5 disetarakan dengan jabatan fungsional ahli pertama, tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang melekat pada saat penyesuaian ini.
Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa langkah ini sebagai langkah akomodatif atas tuntutan perkembangan.
Namun, ditemui kejadian yang berbeda di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan penelusuran, disana masih tetap dibuat jenjang jabatan Eselon 3 dan Eselon 4.
Untuk Eselon 3 dinamai Kordinator, hal ini disinyalir Eselon 3 terselubung. Sedangkan untuk Eselon 4, mereka namai dengan Sub Kordinator. Hal ini diduga sebagai Eselon 4 terselubung.
Dan untuk Kordinator serta Sub Kordinator ini telah dilantik pada Tanggal 10 Mei 2021 lalu.
Dengan adanya kejadian tersebut menimbulkan keresahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kemnaker, karena mereka merasa pernah dilantik dalam jabatan fungsional pada Bulan November 2020. Akan tetapi kini mereka dilantik lagi sebagai Kordinator dan Sub kordinator, karena hal ini jelas tidak sesuai dengan rumpun jabatan fungsionalnya, sehingga hal ini akan menimbulkan kesulitan tatkala mengumpulkan angka kredit. Selain itu, kejadian ini akan menghambat karir dari para ASN tersebut.
Langkah Kemnaker yang curi start ini jelas tidak sesuai dengan Permenpan RB No. 17/2021 yang mengakomodir kebijakan Presiden Jokowi untuk memangkas jalur birokrasi.
Banyak pula pihak yang mempertanyakan serta menyayangkan dengan adanya ketidak sesuaian aturan yang terjadi di Kemnaker itu. Sehingga mereka berharap agar Menterinya yang bernama Ida Fauziah harus turun tangan dan melakukan penataan ulang, Demi terciptanya ASN yang profesional serta diharapkan menjadi ASN yang anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Red./Azay)
Discussion about this post